Kedaulatan rakyat yang sejati haruslah dibangun berdasarkan kerangka kemandirian dalam penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat atau basis material yang menjadi pondasi tata kemasyarakatan dan negara. Penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber kehidupan rakyat haruslah berlandaskan semangat berdiri di atas kaki sendiri, dan kekuatan daya kreasi rakyat secara kolektif di tingkat lokal. ‘Hak Menguasai Negara’ atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak akan memiliki legitimasi apabila didedikasikan kepada kepentingan hak asasi warga negaranya. Kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat harus dijadikan sarana utama dan tujuan akhir dari ‘Hak Menguasai Negara’.
(Platform Politik Lingkungan Hidup Indonesia; Memperkuat Gerakan Rakyat, Mewujudkan Keadilan Ekologis 2017; WALHI)
Air Bacang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Selain itu juga, dulunya air bacang merupakan desa definif, dan sekarang merupakan dusun yang menginduk ke desa sinar mulya karena wilayah air bacang berada di dalam kawasan HPT Bukit Kumbang. Selain itu juga, berbatasan langsung dengan Taman Nasioanal Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan HP Air Sambat.
Berdasarkan informasinya dulu Eks Desa Air Bacang dimulai dari Tahun 1990 an masyarakat menetap dan menjadi desa definit pada tahun 2005, dan sekitar tahun 2012 an Air Bacang berubah status menjadi dusun dan sekarang menginduk ke Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Berdasarkan data BPS Kab. Kaur 2016 menunjukan bahwa Desa Sinar Mulya merupakan desa terluas dengan luas 90,73 km2 dari luasan kecamaten maje dengan luas 361,04 km2.
Mayoritas masyarakat yang berada di Eks Desa Air Bacang (Desa Sinar Mulya) bermata pencarian sebagai petani kopi, lada (sahang), cengkeh dan. Masyarakat yang berada di air bacang mayoritas berasal dari lampung dan jawa dan mayoritas suku jawa.
Berdasarkan Keputusan Menhut RI tahun 2012 dengan SK Nomor 643/MENHUT-II/2011. bahwa Desa Cinto Mandi Kecamatan Muara Sahung dan Desa Air Bacang Kecamatan Maje resmi dibebaskan dari HPT, sehingga mereka boleh menempati lokasi itu dijadikan desa. Sesuai SK tersebut rinciannya kawasan Desa Air Bacang dibebaskan sebanyak 760,12 Ha. Pemkab Kaur memang menyampaikan kepada Menhut bahwa sebanyak 4.554 Ha wilayah HPT menjadi alih fungsi menjadi perkebunan masyarakat[1].
Pemanfaatan sumberdaya alam baik sumberdaya hutan dan lahan sering kali dilakukan secara eksploitasi demi kepuasan dan keuntungan pribadi tanpa memikirkan keberlanjutan ke depan. Hal inilah yang menyebabkan sumberdaya alam hutan dan lahan“terancam” . selain itu juga mengalami deforestasi dan degradasi dengan segala bentuk potensi yang terkandung di dalamnya akan musnah.
Kabupaten Kaur dulu masih bersatu dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, dan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan pengakuan dari masyarakat, dulu ada PT Bengkulu Raya Timber yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu sekitar tahun 1987, dan tidak beroperasi sekitar 2000 an. Kondisi hutan pun semakin rusak semenjak adanya PT Bengkulu Raya Timber yang beroperasi di kawasan HPT Bukit Kumbang.
Salah satu bentuk fakta dilapangan menunjukan bahwa di Kabupaten Kaur terdapat skema perizinan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seperti di Air Bacang, menurut informasi dari masyarakat di Air Bacang bahwa mereka tidak mengetahui adanya skema perizinan HTR di kawasan HPT Bukit Kumbang, dan sampai sekarang menurut pengakuan masyarakat belum ada aktivitas dari kegiatan HTR ini. Hal ini berpotensi akan terjadi kerusakan dari ekosistem di dalam kawasan HPT Bukit Kumbang dengan pengambilan hasil hutan kayu.
Sejarah Masyarakat Air Bacang Memanfaatkan Lahan di Kawasan HPT Bukit Kumbang
Air Bacang merupakan salah satu desa (eks) yang terletak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Bapak Jumair menjelaskan bahwa Mulai dari Tahun 1984, masyarakat di Air Bacang berjumlah 20 kk (kepala keluarga). Mayoritas di Air Bacang suku jawa, sunda, dan semende yang berasal dari dari Provinsi Lampung Barat dan Lampung Tengah. Masyarakat bertujuan untuk membuat kebun kopi dan kebun lada (sahang). Air Bacang awalnya masih menginduk ke Desa Tanjung Baru dan saat itu Bapak Jamhari menjabat sebagai kepala dusun. Selanjutnya pada tahun 1985-1986 terjadi penambahan masyarakat sebanyak 12 kk. Pada tahun 1990 an, pihak kehutanan menyampaikan kepada masyarakat tidak boleh dibuka, saat itu PT Bengkulu Raya Timber (BRT) masih beroperasi kayu-kayu ditebang seperti kayu akasia, sungkai, dan sengon.
Selain itu juga, pak Jumair menyampaikan bahwa tahun 1997, harga kopi ditingkat petani masih sangat rendah yaitu Rp 2.000 s.d Rp 2.500 per kilogram dan harga lada (sahang) Rp 17.000 s.d Rp 26.000 per kilogram. Selanjutnya pada tahun 2005, Air Bacang menjadi desa definitif dan dijabat oleh PJS Kades yaitu Bapak Jamhari, saat itu Bupati Kabupaten Kaur yaitu Bapak Saukani Saleh. Selanjutnya pada tahun 2007, dilakukan pemilihan kepala desa dan kepala desa yang terpilih yaitu Bapak Imam Hanafi. Beliau merupakan adik kandung Bapak Jamhari. Bapak Imam Hanafi menjabat mulai tahun 2007-2012. Tahun 2006, harga kopi mulai meningkat mencapai Rp 6.000 per kilogram. Masyarakat di air bacang pun merasakan senang. Rata-rata masyarakat di air bacang sebagai petani kopi, sahang, dan cengkeh. Kopi merupakan komoditas utama dan pendapatan utama bagi nasyarakat di air bacang. Selain itu, sebagian besar juga masyarakat menanam cabe rawit di selah-selah tanaman kopi untuk menambah pendapatan karena kopi merupakan tanaman semusim artinya panen setahun sekali.
Biasanya masyarakat mulai memanen kopi dari awal tahun yang merupakan buah pangkal, dan musim agung biasanya antara bulan april dan bulan mei. Di tingkat petani air bacang harga kopi sekarang mencapai Rp 20.000 per kilogram. Dengan upah ojek dari kebun ke bawah maksudnya ke Sawang sebesar Rp 1.000 per kilogram, sedangkan upah gilang kopi sekarung besar yaitu Rp 5.000 dan upah menggiling kopi sebesar Rp 500/kg. Artinya petani bersih menerima pendapatan Rp 17.000 s.d Rp 18.000.
Berdasarkan penjelasan dari Pak Jumair yang merupakan tetua Air Bacang menjelaskan bahwa pada tahun 2007, seingatnya terbit UU atau Perda yang bunyinya seperti ini “tidak diperbolehkan ada desa di tengah kawasan HPT, denda 1 miliar dengan kurungan 5 tahun”. Tahun 2012 saat itu Bupati Kaur Bapak Hermen Malik dilakukan penghapusan desa air bacang dan dirubah menjadi desa Sinar Mulya. Awalnya Sinar Mulya merupakan bagian dari desa Arga Mulya.
Kondisi Sosial Masyarakat di Air Bacang (Desa Sinar Mulya)
Dari kegiatan pengorganisasian dan wawancara dengan beberapa masyarakat di air bacang menunjukan bahwa terdapat 3 RT di dalam kawasan HPT Bukit Kumbang yaitu RT 10 Ketuanya Bapak Wondo, RT 11 Ketuanya Bapak Dedi dan terakhir RT yang diketuai oleh Bapak Ujang Kucir. Jumlah masyarakat di RT 10 yang diketuai oleh Bapak Wondo berjumlah 80 kepala keluarga, RT 11 yang diketuai oleh Bapak Dedi berjumlah sebanyak 70 kk, Hampir keseluruhan masyarakat nya berasal dari luar Kabupaten Kaur tepatnya berasal dari Provinsi Lampung yaitu Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Lampung Utara. Rata-rata masyarakat suku jawa. Selain itu juga masyarakat sudah menetap di Kabupaten Kaur.
Alasan masyarakat memanfaatkan lahan di HPT Bukit Kumbang dan menetap di Kabupaten Kaur hanya karena tuntutan hidup, dan sanggup menjual apa saja yang mereka miliki di Provinsi Lampung misal menjual rumah dan menjual lahan sawah. Karena menurut Bapak Rudin salah satu masyarakat di RT Bapak Wondo mengatakan bahwa lahan sawah yang digarap di Lampung misal 1 bidang digarap 4-5 orang, dan hasilnya pun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Lampung. Selain itu juga, ada alasan masyarakat memilih untuk menetap karena di Lampung berprofesi sebagai buruh bangunan yang juga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari.
Di RT Bapak Wondo masyarakat mulai memanfaatkan lahan di kawasan HPT Bukit Kumbang dimulai dari Tahun 1980 an salah satunya Bapak Jumair merupakan orang pertama yang mengelola lahan di HPT Bukit Kumbang dengan menanam kopi, sedangkan di RT nya Bapak Dedi masyarakat mulai memanfaatkan kawasan HPT Bukit Kumbang mulai dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 an. Nilai-nilai sosial masyarakat di air bacang yang dari dulu sampai sekarang masih dijaga yaitu bergotong royong setiap hari minggu bertujuan untuk memperbaiki akses jalan yang rusak. Biasanya dilakukan di RT nya masing-masing.
Kondisi ekonomi masyarakat yang memanfaatkan lahan di kawasan HPT Bukit Kumbang di Air Bacang
Penghasilan masyarakat di air bacang bersumber dari komoditas kopi yang merupakan pendapatan utama, kemudian cengkeh dan sahang. Sedangkan sebagai penghasilan sampingan bersumber dari komoditas cabe yang ditanam oleh masyarakat diselah-selah tanaman kopinya. Di tingkat petani luas lahan yang dikelola sangat bervariasi antara 1-5 ha per kk.
Berdasarkan pengakuan dari Bapak Jumair bahwa dalam luasan lahan 1 ha kopi dengan jarak tanam 2,5 meter x 2.5 meter terdapat 2000 batang tanaman kopi. Apabila dalam 1 batang produksi kopi mencapai kurang lebih 1 kilogram, maka produksi kopi basah mencapai kurang lebih 2 ton per ha.
Bentuk-bentuk masyarakat dalam mengelola lahan di Kawasan HPT Bukit Kumbang
Masyarakat air bacang dalam membuka lahan di HPT Bukit Kumbang biasanya antara bulan Juni sampai bulan Juli. Masyarakat memilih lahan sendiri, tanpa ada rekomendasi dari kepala desa sesuai dengan kemampuan sendiri. Umumnya masyarakat tidak sendirian dalam membuka lahan, biasanya berjumlah sampai 10 orang. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan masyarakat air bacang dalam membuka lahan sebagai berikut :
- Masyarakat menebas batang-batang kecil dan semak.
- Masyarakat menebang pohon dengan ukuran lahan 1 ha biasanya membutuhkan waktu selama 1 minggu dengan menggunakan chainsaw, kalau pakai kapak sampai 1,5 bulan.
- Kemudian masyarakat mengeringkan hasil tebangan selama 1 sampai 2 bulan.
- Masyarakat membakar hasil tebangan sampai selesai, apabila hasil tebangan tidak habis dibakar maka dipandu (kumpulkan) kembali, kemudian dibakar lagi.
- Menanam kopi biasanya bulan September, bagi masyarakat di air bacang bulan September merupakan bulan musim penghujan dan masyarakat menilai kondisi tanah “dingin” dan sudah masuk kriteria untuk ditanam. Apabila setelah membakar dan langsung menanam padi darat dengan umur panen 7 bulan maka hasil kopi tertunda 1 tahun. Sedangkan kalau langsung menanam kopi maka umur tanaman kopi kurang lebih 2 tahun (18 bulan) sudah masuk kategori buah permen.
Bentuk-bentuk keterancaman di Kawasan HPT Bukit Kumbang dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Berdasarkan pengamatan dilapangan bahwa bentuk keterancaman di kawasan HPT Bukit Kumbang adalah adanya HGU PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang berada di Afdeling Sepuluh Site Nasal.
Secara administrasi wilayah bahwa Afdeling Sepuluh masuk wilayah Desa Sinar Mulya (Air Bacang). Selain itu juga terdapat Blok C 35 dengan luas 22,48 Ha. Artinya sangat berpotensi bagi masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lahan PT CBS masyarakat akan menjual kan lahannya seperti fakta yang terjadi di desa Muara Dua Kecamatan Nasal, sebagian masyarakat telah menjual lahannya ke PT. CBS. Berdasarkan pengakuan dari masyarakat bahwa lahan di jual ke PT CBS sangat bervariasi berkisar 15-30 juta per hektar.
Seperti yang dijelaskan oleh Bapak Dedi Irama yang merupakan salah satu masyarakat dari Desa Merpas dan berkebun di Air Bacang mengatakan bahwa di Kulik Sialang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, dulunya pernah mau dilakukan pengukuran untuk Prona (Program Nasional Agraria) akan tetapi tidak bisa dilakukan pengukuran karena sebagian besar lahan masyarakat masuk di dalam HGU PT Ciptamas Bumi Selaras.
Selain itu juga, kurangnya sosialisasi atau pemberdayaan dari instansi terkait batas-batas di kawasan HPT Bukit Kumbang dan batas TNBBS sehingga sangat berpotensi lahan garapan masyarakat akan tambah melebar. Karena masyarakat sebagian tidak mengetahui batas-batasnya.
Interaksi Masyarakat dengan Sungai di HPT Bukit Kumbang.
Berdasarkan pengamatan di Air Bacang bahwa jumlah sungai terdapat 2 sungai yaitu sungai sawang kanan dan sungai sawang kiri. Interaksi masyarakat dengan ke dua sungai tersebut masyarakat menggunakan sungai tersebut sebagai pembangkit listrik tenaga air.
Salah satu contoh Pak Saimin yang menggunakan sungai air sawang kanan untuk pemenuhan kebutuhan listrik di pondok. Pak Saimin menjelaskan bahwa biasanya masyarakat bergotong royong untuk membuat turbin tersebut dengan menggunakan kemampuan dinamo 3000 watt dan panjang paralon kurang lebih 30 meter, dan kabel listrik dengan panjang 1-3 kilometer. Biaya untuk membuat pembangkit listrik tenaga air kurang lebih sebesar 10 juta.
Rata-rata masyarakat di Air Bacang menggunakan dinamo dengan ukuran 3000 watt mampu untuk menerangi pondok antara 4 sampai dengan 5 unit pondok dengan perlengkapan di pondok seperti TV, lampu dan pengecas hp. Tergantung dengan kondisi air yang memutar kincir, apabila air stabil maka listrik juga stabil sampai ke pondok.
[1] (Hasil diskusi WALHI Bengkulu bersama kepala dinas terkait pada bulan Juli 2017 dan Investigasi Belakang Meja dengan sumber : http://bengkuluekspress.com/menhut-bebaskan-2-desa-di-kaur/ diakses tanggal 20 November 2017).
Tabel 1. Hasil pengamatan calon model pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Air Bacang (Desa Sinar Mulya)
No | Pengamatan | Kondisi Fakta di Lapangan |
1. | Status Hutan | Hutan Negara |
2. | Fungsi Hutan | Hutan Produksi Terbatas |
3. | Perizinan | Terdapat perzinan HTR di wilayah calon pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat SK Bupati Kaur Tahun 2009 |
4. | Letak hutan | Di dalam wilayah administrasi desa Eks Air Bacang (Sinar Mulya) dan berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) |
5. | Vegetasi dan penutupan lahan | Berhutan, tidak berhutan, hutan sekunder, hutan primer, semak belukar dan kebun campuran |
6. | Kemiringan lahan | Agak curam dan curam |
7. | Ketinggian lahan | Sesuai dengan track perjalanan selama di dalam HPT Bukit Kumbang paling tinggi kurang lebih 700 mdpl |
8. | Potensi pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas | Baik pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat di Air Bacang |
Ø Kawasan budidaya | Tanaman kopi, cengkeh, lada, jengkol dan karet | |
Ø Jasa lingkungan
Jasa aliran air, air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan/ penyimpanan karbon
| Ø Pemanfaatan aliran sungai sawang kanan dan sungai sawang kiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti pemenuhan listrik di pondok dengan memakai dinamo 3000, dan sebagai tempat MCK masyarakat di Air Bacang (Sinar Mulya).
Ø Potensi wisata alam di air bacang adalah terdapatnya beberapa air terjun yang bersumber dari air sawang.
Ø Potensi Perlindungan keanekaragaman hayati yaitu adanya tempat bermain (jelajah) harimau di beberapa wilayah di HPT Bukit Kumbang karena berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Ø Sekitar di bawah tahun 2010, masyarakat atau petani di air bacang ada yang pernah melihat harimau secara langsung/fisual dan ada yang ketemu dengan jejaknya. Pengakuan masyarakat biasanya setelah hujan turun. Ada juga masyarakat yang mengaku bahwa ketika jarak kita sudah dekat dengan harimau, maka harimau biasanya menghindar karena mempunyai indera penciuman yang tinggi.
| |
Ø Pemungutan hasil hutan kayu (HHK) | Masyarakat memanfaatkan kayu sebagai bahan untuk membuat pondok atau keperluan lainnya seperti memperbaiki rumah yang mereka tempati diluar pondok. | |
Ø Pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) | Masyarakat memanfaatkan rotan (uwi) sebagai bahan baku untuk membuat keranjang (kinjargh), bubuh (alat perangkap ikan) dan umbut uwi bahan baku untuk dimasak/konsumsi.
Selain itu juga terdapat potensi jamur, sarang burung walet, madu, getah dan bambu.
|
Semua keterangan yang tertulis diatas Adalah Pengetahuan Masyarakat lokal
[1] (Hasil diskusi WALHI Bengkulu bersama kepala dinas terkait pada bulan Juli 2017 dan Investigasi Belakang Meja dengan sumber : http://bengkuluekspress.com/menhut-bebaskan-2-desa-di-kaur/ diakses tanggal 20 November 2017).
Teo Reffelsen : Manager Analysis Kebijakan Public dan Hukum Lingkungan WALHI Bengkulu
Abdullah Ibrahim Ritongga : Manager Pengorganisasian Rakyat dan Pendidikan WALHI Bengkulu
sumber : https://teoreffelsen.wordpress.com/2018/01/07/desa-sinar-mulya-kecamatan-maje-kabupaten-kaur-perjuangan-menuju-pengakuan-hak-kelola-hutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar