Sat, 02/10/2018 - 17:35  
Bengkulu, TO.com – Berada di kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma. Walhi Bengkulu mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan Areal Tambang Emas seluas 30.050 Ha, oleh PT Energi Swa Dinamika Mandiri, di Kabupaten Seluma, karena diduga berada di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas Batu Rabang, Bukit Ramang dan Hutan Lindung Bukit Sanggul dan Hutan Lindung Bukit Resam.
Dalam keterangan persenya, Walhi Bengkulu menuliskan, jika rencana pembangunan areal tambang emas nantinya akan memiliki pengaru buruk terhadap Lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat yang hidup di kawasan pertambangan,
“Aktivitas Penambangan Emas nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup, seperti, penurunan kesehatan masyarakat, keterancaman wilayah daerah aliran sungai, hilangnya air bersih, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan karena aktivitas pertambangan, peningkatan erosi tanah yang berujung kepada bencana ekologis yang dapat menimbulkan korban jiwa, hilangnya vegetasi/flora dan fauna, perubahan persepsi masyarakat dan hilangnya eksistensi sosial dan budaya. Konflik manusia dan hewan buas karena hilangnya habitat,” ujar Teo Reffelsen, Manager Analisis Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan Walhi Bengkulu.
Selain itu, Walhi Bengkulu menduga dalam proses penyusunan Amdal yang dilakukan oleh pihak perusahaan, terdapat beberapa hal aturan yang sengaja di langgar sehingga perpotensi terjadi kesalahan dalam menyusun Amdal bagi keselamtan lingkungan dan masyarakat,
“Harus ada kajian lingkungan hidup strategis terlebih dahulu yang menjadi mandat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 09 Tahun 2011 tentang pedoman umum kajian lingkungan hidup strategis, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan Provinsi Bengkulu,” tulisnya.
Lebih lanjut, dalam keterangan persnya, Walhi Bnegkulu menuliskan, dalam Perda No. 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Bengkulu (Pasal 48 Ayat (2) disebutkan kawasan pertambangan untuk emas berada di Kabupaten Lebong bukan di Kabupaten Seluma, jadi rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan manipulasi/rekayasa tingkat tinggi.
“Wilayah Rencana Penambangan Emas tersebut Masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru berdasarkan SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017, selain itu Wilayah Rencana Penambangan Emas tersebut merupakan Wilayah Cekungan Air Tanah yang seharusnya menjadi Zona Korservasi Perlindungan Air Tanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan PERMEN ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Jadi kami Menolak secara keseluruhan Rencana Penambangan Emas seluas 30.050 Hektare di Kecamatan Semidang Alas Dan Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma,” demikian. (red/rls)
sumber : https://www.tuntasonline.com/2018/02/10/selamatkan-bengkulu-walhi-desak-hentikan-pembangunan-tambang-emas-di-seluma