Nurdin, Refleksi Hari Tani Nasional

Gambar. Aksi Masyarakat Menuntut Penyelesaian Konflik Agraria

Jika ingin tahu bagaimana kondisi petani di Bengkulu dan bagaimana kekejaman korporasi mengkriminalisasi petani kecil ada pada kisah Nurdin berikut ini. Nurdin adalah seorang petani berumur 60 tahun. Dia tinggal di desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma bersama anaknya Jopa. Istrinya telah meninggal dunia 3 tahun yang lalu. Sedangkan 4 anaknya yang lain tinggal jauh di luar daerah. 

Nurdin dan Jopa masuk dalam kategori keluarga miskin. Mereka tinggal di rumah sederhana berukuran 4x4 meter. Rumah Nurdin berdinding papan yang sudah lapuk dan renggang. Atap rumahnya berupa seng yang sudah rusak dan mau lepas. Di dalam rumah hanya terdapat 1 buah rak piring, 1 meja tempat menyimpan nasi dan sayur serta 1 buah kamar tidur. 

Namun, kemiskinan tidak membuat Jopa berhenti untuk mengenyam pendidikan. Saat ini Jopa sedang menempuh pendidikan di SMP 31 desa Rawa, kelas II SMP. Di sekolah Jopa merupakan siswa yang rajin, dia selalu masuk sekolah dan mengerjakan PR. Jopa juga sering ditunjuk oleh pihak sekolah  untuk menjadi pemimpin upacara.  

Semenjak ibunya meninggal, Jopa menggantikan peran ibunya. Setiap hari Jopa memasak, mencuci, membersihkan rumah dan menyetrika pakaian sendiri. Sesekali ikut bapaknya memetik kelapa sawit dan membersihkan kebun sawit milik orang tuanya.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Nurdin mengelolah kebun kelapa sawit miliknya. Kebun  tersebut seluas 2 hektar. Lahan tersebut dapatkan dengan cara membeli lahan transmigrasi dan telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.

Awal Agustus yang lalu nasib naas dialami Nurdin. Pada saat itu (07 Agustus 2016) Nurdin bersama Jopa sedang memanen kelapa sawit di lahan miliknya. Saat sedang panen tiba-tiba 7 orang karyawan PT. Agri Andalas dan polisi mendatangi Nurdin. Mereka menuduh Nurdin telah mencuri kelapa sawit milik PT. Agri Andalas. Tidak hanya itu, Syafrin tetangga kebun Nurdin mendengar suara tembakan senjata api. Suara tembakan tersebut diduga berasal dari anggota kepolisian yang turut mendatangi Nurdin. 3 hari setelah kejadian itu Nurdin diciduk oleh aparat kepolisian dan dibawa Polres Seluma untuk kemudian ditahan.

Lokasi perkebunan masyarakat desa Rawa Indah memang berdekatan dengan HGU PT Agri Andalas. Beberapa lahan masyarakat tumpang tindih dengan kebun PT Agri Andalas. Bahkan PT Agri Andalas tidak segan untuk menanami kelapa sawit di selah-selah tanaman kelapa sawit milik masyarakat.

Selasa, 20 September yang lalu, Nurdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais. Nurdin didakwa melakukan pencurian kelapa sawit 24 tandan milik PT. Agri Andalas. Sebelumnya Nurdin telah mendekam di Lapas kelas II A Bentiring kota Bengkulu. Karenanya, Jopa terpaksa hidup sendiri. Jopa terpaksa membongkar uang simpanannya di celengan ayam yang telah dia simpan selama 3 tahun.

Masyarakat desa Rawa Indah yang dikriminalisasi tidak hanya Nurdin. Sejak lima tahun terakhir setidaknya ada 18 orang warga desa Rawa Indah menjalani hukuman penjara akibat tuduhan pencurian buah kelapa sawit. WALHI Bengkulu mencatat, sejak 2010, di Kabupaten Seluma terdapat 38 kasus kriminalisasi terhadap petani.

24 September, Hari Tani
Hari ini, Sabtu 24 september 2016 memperingati perayaan Hari Tani Nasional. Tanggal 24 September ditetapkan Hari Tani sebagai pengingat bahwa pada tanggal tersebut di tahun 1960 Presiden RI Soekarno menetapkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Hari tani merupakan hari kemenangan bagi para petani, karena dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan untuk membebaskan kaum tani dari bentuk-bentuk penghisapan feodal.

Dalam rangka memperingati hari tani ini WALHI Bengkulu menyampaikan beberapa tuntutan :

  • Stop krimininalisasi terhadap petani, bebaskan Nurdin bersama petani lain yang saat ini mendekam di dalam penjara karena mempertahankan haknya (lahan).
  • Bentuk komisi/badan khusus penyelesaian konflik agraria untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria di provinsi Bengkulu.
  • JalankanLandreform Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi persoalan agraria.
  • Moratorium izin tambang dan perkebunan di provinsi Bengkulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar