Gambar. Aksi Masyarakat Menuntut Penyelesaian Konflik Agraria |
Jika ingin tahu bagaimana kondisi petani di Bengkulu dan
bagaimana kekejaman korporasi mengkriminalisasi petani kecil ada pada kisah
Nurdin berikut ini. Nurdin adalah seorang petani berumur 60 tahun. Dia tinggal di
desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma bersama anaknya Jopa.
Istrinya telah meninggal dunia 3 tahun yang lalu. Sedangkan 4 anaknya yang lain
tinggal jauh di luar daerah.
Nurdin dan Jopa masuk dalam kategori keluarga miskin. Mereka
tinggal di rumah sederhana berukuran 4x4 meter. Rumah Nurdin berdinding papan
yang sudah lapuk dan renggang. Atap rumahnya berupa seng yang sudah rusak dan
mau lepas. Di dalam rumah hanya terdapat 1 buah rak piring, 1 meja tempat menyimpan
nasi dan sayur serta 1 buah kamar tidur.
Namun, kemiskinan tidak membuat Jopa berhenti untuk mengenyam
pendidikan. Saat ini Jopa sedang menempuh pendidikan di SMP 31 desa Rawa, kelas
II SMP. Di sekolah Jopa merupakan siswa yang rajin, dia selalu masuk sekolah
dan mengerjakan PR. Jopa juga sering ditunjuk oleh pihak sekolah untuk menjadi pemimpin upacara.
Semenjak ibunya meninggal, Jopa menggantikan peran ibunya.
Setiap hari Jopa memasak, mencuci, membersihkan rumah dan menyetrika pakaian sendiri.
Sesekali ikut bapaknya memetik kelapa sawit dan membersihkan kebun sawit milik
orang tuanya.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Nurdin mengelolah kebun
kelapa sawit miliknya. Kebun tersebut
seluas 2 hektar. Lahan tersebut dapatkan dengan cara membeli lahan transmigrasi
dan telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan.
Awal Agustus yang lalu nasib naas dialami Nurdin. Pada saat
itu (07 Agustus 2016) Nurdin bersama Jopa sedang memanen kelapa sawit di lahan
miliknya. Saat sedang panen tiba-tiba 7 orang karyawan PT. Agri Andalas dan
polisi mendatangi Nurdin. Mereka menuduh Nurdin telah mencuri kelapa sawit
milik PT. Agri Andalas. Tidak hanya itu, Syafrin tetangga kebun Nurdin
mendengar suara tembakan senjata api. Suara tembakan tersebut diduga berasal
dari anggota kepolisian yang turut mendatangi Nurdin. 3 hari setelah kejadian
itu Nurdin diciduk oleh aparat kepolisian dan dibawa Polres Seluma untuk
kemudian ditahan.
Lokasi perkebunan masyarakat desa Rawa Indah memang
berdekatan dengan HGU PT Agri Andalas. Beberapa lahan masyarakat tumpang tindih
dengan kebun PT Agri Andalas. Bahkan PT Agri Andalas tidak segan untuk menanami
kelapa sawit di selah-selah tanaman kelapa sawit milik masyarakat.
Selasa, 20 September yang lalu, Nurdin menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri Tais. Nurdin didakwa melakukan pencurian kelapa
sawit 24 tandan milik PT. Agri Andalas. Sebelumnya Nurdin telah mendekam di
Lapas kelas II A Bentiring kota Bengkulu. Karenanya, Jopa terpaksa hidup
sendiri. Jopa terpaksa membongkar uang simpanannya di celengan ayam yang telah
dia simpan selama 3 tahun.
Masyarakat desa Rawa Indah yang dikriminalisasi tidak hanya
Nurdin. Sejak lima tahun terakhir setidaknya ada 18 orang warga desa Rawa Indah
menjalani hukuman penjara akibat tuduhan pencurian buah kelapa sawit. WALHI Bengkulu mencatat, sejak 2010, di Kabupaten Seluma
terdapat 38 kasus kriminalisasi terhadap petani.
24 September, Hari Tani
Hari ini, Sabtu 24 september 2016 memperingati perayaan Hari
Tani Nasional. Tanggal 24 September ditetapkan Hari Tani sebagai pengingat
bahwa pada tanggal tersebut di tahun 1960 Presiden RI Soekarno menetapkan
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hari tani merupakan hari kemenangan bagi para petani, karena dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan untuk
membebaskan kaum tani dari bentuk-bentuk penghisapan feodal.
Dalam rangka memperingati hari tani ini WALHI Bengkulu
menyampaikan beberapa tuntutan :
- Stop krimininalisasi terhadap petani, bebaskan Nurdin
bersama petani lain yang saat ini mendekam di dalam penjara karena
mempertahankan haknya (lahan).
- Bentuk komisi/badan khusus
penyelesaian konflik agraria untuk menyelesaikan permasalahan konflik
agraria di provinsi Bengkulu.
- JalankanLandreform Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Pasal 33 UUD
1945 sebagai solusi persoalan agraria.
- Moratorium izin tambang dan
perkebunan di provinsi Bengkulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar