WALHI Bengkulu Bersama Masyarakat Mendatangi BPN Provinsi Bengkulu Menagih Janji BPN |
Kamis, 15 September 2016, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)
Bengkulu dan 67 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari masyarakat yang
berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu masyarakat desa Pering
Baru (berkonflik dengan PTPN7), masyarakat kecamatan Seluma Barat dan Lubuk
Sandi (berkonflik dengan PT Sandabi Indah Lestari), masyarakat desa Rawa Indah (berkonflik
dengan PT Agri Andalas) dan masyarakat desa persiapan Simpang Batu (berkonflik
dengan PT Sandabi Indah Lestari Kabupaten Bengkulu Utara) kembali mendatangi
Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk menagih janji BPN.
Sebelumnya 30 Agustus 2016 WALHI Bengkulu, masyarakat dan BPN
Provinsi Bengkulu membahas tindaklanjut atas dikabulkannya permohonan informasi
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4
Februari lalu. Informasi yang diminta
adalah daftar HGU terbaru di Provinsi Bengkulu, Peta dan titik koordinat HGU PT
Sandabi Indah Lestari Kabupaten Seluma, PT Agri Andalas dan PT PTPN7. Namun
pihak BPN menjanjikan akan memberikan data dan dokumen HGU pada tanggal 15
september 2016.
Pertemuan dari BPN Provinsi Bengkulu diwakili oleh Alfi
Ritamsi Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan.
Alfi menyampaikan BPN belum bisa memberikan data dan dokumen HGU hari ini
dikarenakan harus melalui proses eksekusi pihak pengadilan. Atas pernyataan
tersebut masyarakat bereaksi dengan mendesak Kepala Bidang Pengkajian dan
Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan tersebut untuk patuh kepada putusan
Mahkamah Agung yang sudah sah secara hukum. Akhirnya alfi berjanji akan
memberikan dokumen hgu tanggal 26 september 2016 mendatang. Dengan alasan data
dan dokumen HGU yang diminta belum dipersiapkan. merasa ditipu oleh BPN
Provinsi Bengkulu, puluhan masyarakat tersebut meninggalkan kantor BPN Provinsi
untuk selanjutnya menyambangi Kantor PTUN Bengkulu dan Kantor Ombudsman
Provinsi Bengkulu untuk melaporkan lamanya pihak BPN menjalankan putusan
Mahkamah Agung pada Tanggal 4 Februari 2016 tersebut.
Sony Taurus, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif WALHI
Bengkulu menyampaikan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik dan bukan
rahasia negara, sehingga ketika putusan pengadilan sudah ada, selayaknya
serta-merta BPN Bengkulu Provinsi Bengkulu harus menyediakan dokumen tersebut.
“bagaimana program reforma agraria atau redistribusi lahan 9 juta Ha kepada
petani bisa berjalan kalau sisi keterbukaan informasi saja BPN berbelit"
ungkap Sony.
Menurut Sony tujuan dimintanya data HGU bagian dari membantu
pemerintah untuk menyelesaikan masalah konflik agraria di provinsi Bengkulu.
jika diberi kejelasan informasi tentu bisa dilihat kebijakan yang perlu
dibenahi disana. Salah satu kasus masyarakat di rawa indah misalnya, mereka
memiliki sertifikat namun lahan nya diklaim masuk dalam HGU PT Agri Andalas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar