BPN KEMBALI TIDAK TEPATI JANJI UNTUK BERIKAN DATA DAN DOKUMEN HGU KE WALHI

WALHI Bengkulu Bersama Masyarakat Mendatangi BPN Provinsi Bengkulu Menagih Janji BPN 

Kamis, 15 September 2016, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu dan 67 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu masyarakat desa Pering Baru (berkonflik dengan PTPN7), masyarakat kecamatan Seluma Barat dan Lubuk Sandi (berkonflik dengan PT Sandabi Indah Lestari), masyarakat desa Rawa Indah (berkonflik dengan PT Agri Andalas) dan masyarakat desa persiapan Simpang Batu (berkonflik dengan PT Sandabi Indah Lestari Kabupaten Bengkulu Utara) kembali mendatangi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk menagih janji BPN.

Sebelumnya 30 Agustus 2016 WALHI Bengkulu, masyarakat dan BPN Provinsi Bengkulu membahas tindaklanjut atas dikabulkannya permohonan informasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4 Februari lalu.  Informasi yang diminta adalah daftar HGU terbaru di Provinsi Bengkulu, Peta dan titik koordinat HGU PT Sandabi Indah Lestari Kabupaten Seluma, PT Agri Andalas dan PT PTPN7. Namun pihak BPN menjanjikan akan memberikan data dan dokumen HGU pada tanggal 15 september 2016. 

Pertemuan dari BPN Provinsi Bengkulu diwakili oleh Alfi Ritamsi Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan. Alfi menyampaikan BPN belum bisa memberikan data dan dokumen HGU hari ini dikarenakan harus melalui proses eksekusi pihak pengadilan. Atas pernyataan tersebut masyarakat bereaksi dengan mendesak Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan tersebut untuk patuh kepada putusan Mahkamah Agung yang sudah sah secara hukum. Akhirnya alfi berjanji akan memberikan dokumen hgu tanggal 26 september 2016 mendatang. Dengan alasan data dan dokumen HGU yang diminta belum dipersiapkan. merasa ditipu oleh BPN Provinsi Bengkulu, puluhan masyarakat tersebut meninggalkan kantor BPN Provinsi untuk selanjutnya menyambangi Kantor PTUN Bengkulu dan Kantor Ombudsman Provinsi Bengkulu untuk melaporkan lamanya pihak BPN menjalankan putusan Mahkamah Agung pada Tanggal 4 Februari 2016 tersebut.

Sony Taurus, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Bengkulu menyampaikan bahwa dokumen HGU adalah informasi publik dan bukan rahasia negara, sehingga ketika putusan pengadilan sudah ada, selayaknya serta-merta BPN Bengkulu Provinsi Bengkulu harus menyediakan dokumen tersebut. “bagaimana program reforma agraria atau redistribusi lahan 9 juta Ha kepada petani bisa berjalan kalau sisi keterbukaan informasi saja BPN berbelit" ungkap Sony.

Menurut Sony tujuan dimintanya data HGU bagian dari membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah konflik agraria di provinsi Bengkulu. jika diberi kejelasan informasi tentu bisa dilihat kebijakan yang perlu dibenahi disana. Salah satu kasus masyarakat di rawa indah misalnya, mereka memiliki sertifikat namun lahan nya diklaim masuk dalam HGU PT Agri Andalas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar