WALHI TAGIH DOKUMEN HGU KE BPN


Menindaklanjuti dikabulkannya permohonan informasi oleh Mahkamah Agung tertanggal 04 Februari 2016, Selasa 30 Agustus 2016 WALHI Bengkulu bersama masyarakat mendatangi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Ratusan masyarakat turut serta dalam mengambil data dan dokumen HGU tersebut. Warga yang hadir adalah warga Seluma yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu warga Pring Baru yang berkonflik dengan PTPN7, warga Rawa Indah berkonflik dengan PT Agri Andalas, warga Seluma Barat dan Lubuk Sandi yang berkonflik dengan PT Sandabi Indah Lestari. Sedangkan data yang diminta adalah daftar HGU di Provinsi Bengkulu terbaru, Peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur (PT Sandabi Indah Lestari) Kab. Seluma, PT Agri Andalas dan PT PTPN7. 

WALHI bersama masyarakat tiba di Kanwil BPN pukul 11.00 WIB. Di BPN dilakukan hearing antara masyarakat, WALHI dan beberapa orang dari BPN. Dalam pertemuan ini BPN belum bisa memberikan data dan dokumen yang diminta dengan alasan orang yang membidangi sedang dinas ke luar, sedangkan data tersebut perlu dipersiapkan. Dengan berbagai pertimbangan BPN berjanji akan memberikan data yang diminta pada tanggal 15 September 2016 yang akan datang.  

Sony Taurus manajer advokasi WALHI Bengkulu menyampaikan “dokumen HGU perkebunan terbuka untuk umum. Hal ini diperkuat oleh beberapa keputusan komisi informasi publik yang memenangkan beberapa gugatan terkait permintaan dokumen HGU. Hal-hal yang menyangkut sumber daya dan hajat hidup orang banyak seperti HGU perkebunan sudah sepatutnya dibuka untuk umum, lanjut Sony. Tertutupnya informasi mengenai HGU memicu konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat yang tinggal disekitar konsesi perkebunan. Salah satunya adalah terjadi tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari.

WALHI Bengkulu memperjuangkan keterbukaan informasi lebih dari 1 tahun. Proses sengketa yang panjang ini menjadi pelajaran bahwa semangat keterbukaan informasi BPN Provinsi Bengkulu masih rendah. Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, tidak ada lagi alasan BPN untuk menutup-nutupi dokumen HGU kepada masyarakat. Karena keterbukaan informasi mengenai HGU juga akan bermanfaat bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, lanjut sony. 

1 komentar:

  1. Semogoa BPN Provinsi Bengkulu tidak ingkar janji, Atau mereka tidak memiliki data dari BPN Pusat. Sengkarut yang telah berbuntut panjang, merusak dan mengorbankan kemanusiaan dan manusia.

    BalasHapus