Tolak Tambang Pasir Masyarakat Enggano Melapor ke WALHI Bengkulu

Gambar. Pesisir Pulau Enggano
sumber.www.auretasblog.net
Hari ini, senin 5 Oktober 2015, tiga orang perwakilan masyarakat kecamatan Enggano mendatangi kantor WALHI Bengkulu. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan aktifitas tambang pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera di desa Kaana Kecamatan Enggano. Perusahaan ini telah beroperasi sejak bulan Agustus 2015 yang lalu, untuk pembangunan sarana dan prasarana transmigrasi sebanyak 100 unit dan fasitlitas pendukungnya di Desa Malakoni. 

PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera menggunakan alat berat buldoser untuk mengambil pasir dan telah merusak ekosistem peisisir di desa Kaa’ana. Sudah setengah hektar kawasan pesisir dan ekosistemn mangrove di desa kaa’na dijadikan kawasan tambang pasir. Akibatnya beberapa tanaman mangrove tumbang dan banyak lobang-lobang bekas galian tambang pasir. Selain itu proyek ini juga menggunakan truk plat merah yang diduga milik dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu untuk mengangkut material.

Prontir Kaono warga desa Malakoni yang juga menjabat sebagai seketaris Yayasan Karya Enggano, lembaga yang bergerak di bidang kemasarakatan dan lingkungan menyampaikan bahwa masyarakat desa Kaa’na menolak adanya aktifitas penambangan pasir di wilayah desa Ka’ana.

Aktifitas pertambangan pasir ini telah merusak lingkungan dan ekosistem mangrove di desa Ka’ana. Ekosistem mangrove sangat penting dijaga kelestariannya karena mampu menahan laju abrasi. Jika pasir yang ada di ekosistem mangrove dikeruk dan diambil maka ekosistem mangrove tersebut akan rusak. Terbukti dengan banyaknya mangrove yang telah tumbang di wilayah dan sekitar tambang tersebut. 

Pada tahun 90an luas  wilayah daratan Pulau Enggano 45.000, namun pada tahun 2010 tersisa hanya 39.000 ha. Aktifitas galian pasir akan memperparah kerusakan dan mempercepat berkurangnya luas daratan enggano, khususnya di desa Ka’ana.

Bulan September yang lalu Prontir mendatangi RB, untuk menyampaikan kejadian ini. Sehari setelah kehadiran Prontir ke RB, laporan tersebut di muat di koran RB. Tidak lama setelah berita dimuat, Camat, Polsek dan Koramil Kecamatan Enggano melakukan sidak ke lokasi galian tambang pasir di Desa Ka’ana. Setelah sidak ini aktifitas tambang sudah berkurang. Perusahaan tidak lagi menggunakan alat berat untuk mengambil pasir, namun masih beraktitifas pada malam hari, ketika masyarakat tidak banyak yang melihat dengan menggunakan sekop untuk memasukkan pasir ke dalam truck.

Memang telah ada perjanjian antara masyarakat dengan pihak kecamatan, Polsek Enggano dan BKSDA yaitu pada bulan april 2013 yang lalu, bahwa untuk menjaga kelesatarian Pulau Enggano pembangunan skala besar dengan biaya dia atas 500 juta tidak menggunakan material pasir dan batu dari Pulau Enggano. Namun kenyataannya proyek ini yang berjumlah 9 miliyar melakukan pengambilan pasir di Pulau Enggano.


Selain melaporkan kasus ini ke WALHI Bengkulu masyarakat juga akan melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu terkait dengan aktifitas tambang ilegal dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Penting untuk melapor ke LPSK, dalam upaya untuk mencegah kriminalisasi pihak prusahaan dan orang-orang yang pro perusahaan terhadap masyarakat penolak tambang pasir besi, belajar dari pengalaman yang terjadi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar