Soal PT FN, Walhi ke KPK Juga Dept. ESDM & BKPMP


Ilir Talo – setelah berhasil mendatangkan tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Seluma, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu akan melapor ke pusat. Masih terkait dugaan pelanggaran seputar eksploitasi pasir besi yang dilakukan PT. Famiaterdio Nagara (FN) di Desa Rawa Indah dan Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo.

Direktur Eksekutif walhi Bengkulu Zenzi Suhadi, menegaskan akan membawa masalah seputar PT FN ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Departemen ESDM, dan BKPMP.
‘’Saya dan rekan dari Walhi Bengkulu lainya akan berangkat ke Jakarta Selasa (17/11). Untuk mendatangi ketiga lembaga terkait tersebut,” tukasnya.

Ke KPK, Walhi akan melaporkan PT FN dan Pemkab Seluma. Menurut Zenzi , PT FN dan Pemkab telah melakukan persekongkolan melanggar undang-undang, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Sebab, tempat PT FN melakukan penambangan pasir besi tersebut adalah cagar alam.
‘’Ini memang bukan korupsi yang sifatnya langsung. Tapi, akibat perbuatan yang melanggar hukum, negara telah mengalami kerugian yang cukup besar. Walhi akan minta KPK untuk tangani masalah ini,” tegasnya.
Sedangkan ke ESDM, Walhi akan meminta departemen ini melakukan peninjauan ulang atas izin eksploitasi yang dimiliki PT FN. Dengan rujukan PP Menhut No 50 Tahun 2009, yang telah menegaskan kalau wilayah penambangan pasir besi yang dilakukan PT FN tersebut adalah cagar alam.
‘’ke BKPMP, terkait bagi hasil. Seharusnya hanya 60 persenyang bisa dibawa keluar, kita akan chek apakah PT FN menaati itu atau tidak,” tandas Zenzi. (sip)
Sumber: Harian Rakyat Bengkulu, 14 November 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar