Dugaan Pelanggaran HAM, Komnas Lindungi Pelapor

TAIS, BE - Terkait laporan dugaan adanya pelanggaran HAM di Desa Rawah Indah dan Penago Baru Kecamatan Ilir Talo akibat penambangan pasir besi oleh PT Famia Terdionegara serta pencaplokan tanah warga Desa Tebat Sibun dan Pring Baru Kecamatan Talo Kecil oleh PTPN VII, Komnas HAM Seluma akan melindungi pelapor.
Pelindungan ini untuk menghindari terjadinya ancaman kepada pelapor oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan laporan tersebut setelah persoalan ini mencuat.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM dugaan pelanggaran HAM di Seluma, Yosep Adi Prasetyo setelah Sekkab Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM meminta identitas pelapor dan fotokopian surat laporan pelanggaran HAM itu saat pertemuan klarifikasi persoalan tersebut di ruang rapat utama kantor Bupati Seluma yang dihadiri unsur Muspida Seluma, kemarin.

Ditegaskannya, kewajiban melindungi pelapor tersebut sesuai amanat UU RI nomor 33 tahun 1999 soal HAM.

“Tadi (saat pertemuan kemarin, red) pihak Pemkab Seluma ingin meminta identitas pelapor dan kopian laporan dugaan HAM tapi tidak kita kasih. Karena pelapor pelanggaran HAM dilindungi undang-undang,” ungkap Yosep.

Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran HAM yang diklarifikasi Komnas HAM kepada Wabup Drs H Bustami TH dan jajaran serta pihak PT Famia Terdionegera, kemarin berisikan bahwa warga duadesa di Ilir Talo mendapat perlakuan pelanggaran HAM oleh aparat pemerintah dan perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir besi itu.

Sedangkan warga dua desa di Talo Kecil terdapat 46 KK yang tanahnya diambil paksa oleh PTPN VII sejak puluhan tahun silam serta sudah mengalami beberapa kali penahanan oleh aparat keamanan.

“Kini kami masih memproses masalah ini. Dalam laporan, yang pada persoalan penambangan masyarakat tidak mendapat sosialisasi serta menjadi resah karena pemukiman di pinggir laut menjadi terancam akibat galian tambang yang meninggalkan lobang-lobang dalam di pantai dan adanya pengerahan aparat Brimob untuk mengintimidasi masyarakat. Sedangkan masalah PTPN VII, lahan milik warga dirampas paksa,” papar Yosep.

Sementara terkait laporan tersebut, Wabup Bustami TH membantah tegas adanya pelanggaran HAM tersebut.

Dikatakannya, tidak ada sama sekali indikasi pelanggaran seperti dimaksud. Bahkan semua tahapan baik tahapan pendirian perkebunan kelapa sawit PTPN VII maupun proses penambangan sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan sebaliknya, masalah ini terindikasi ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai tujuan tertentu pula. “Tidak benar ada pelanggaran HAM di Seluma,” tegas Wabup.

Sementara itu, soal laporan yang menyebutkan adanya personil Brimob yang dikerahkan di PT Famia Terdionegara dalam klarifikasi kemarin terbukti bernar. Diakui oleh sekretaris PT Famia Terdionegara, Ochy bahwa pihaknya meminta secara resmi pengamanan kepada Kapolda Bengkulu sehingga diberikan 2 personil Brimob.

Mendapat kepastian masalah itu, Ketua Tim Komnas HAM Yosep menegaskan pihaknya meminta agar aparat Brimob itu ditarik dan akan menegur Kapolda Bengkulu. Pasalnya, hal itu tidak memenuhi prosedur keamanan.

“Untuk mengerahkan Brimob sebagai aparat pemukul dan pelumpuh, paling tidak ada 2 kali pengalihan kendali keamanan yakni dari Polsek ke Polres dan dari Polres ke Polda baru bisa Brimob diturunkan untuk pengamanan,” tegasnya. (444)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar