Walhi Bengkulu Dorong Pemprov Bengkulu Gugat Perusahaan Nakal


12 May
19:162017
0 Votes(0)
KBRN, Bengkulu : Terkait moratorium yang akan dilakukan Pemerintah terhadap keberadaan perusahaan pertambangan dan perkebunan, ditanggapi serius oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu dengan mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat mengambil langkah tegas, atas perusahaan yang diduga nakal beroperasi dalam wilayah Bengkulu. 
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu melalui Staf Advokasi dan Kampanye, Teo Reffelsen mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang diwacanakan oleh pihak pemerintah pusat, dalam mencegah terjadinya bencana alam yang disebabkan akibat, banyaknya aktivitas perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan yang hanya memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi memiliki dan harus menggunakan hak legal standing sesuai dengan peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku. 
“Berdasarkan Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (PPLH) ada tiga komponen yang memiliki hak untuk dilakukannya gugatan, pemerintah, Organisasi Lingkungan Hidup, dan masyarakat. Untuk itu, adanya wacana Pemerintah Pusat untuk melakukan moratoruim ini, seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam menerbitkan instruksi Gubernur kepada jajaran di bawahnya, terkait penertiban pertambangan dan perkebunan skala besar. Mengingat dalam Permen ESDM no 43 tahun 2015, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menertibkan Izin-Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di BKL, serta dalam Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya, Jumat, (12/5/2017).
Ditegaskan Teo, aturan yang mengikat soal pertambangan dan perkebunan tersebut, setiap Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara selektif, dan sekiranya Gubernur menerbitkan moratorium IUP mineral logam dan batubara, serta perkebunan skala besar. 
"Adanya Terkait aktivitas mereka (pertambangan dan perkebunan, red) skala besar itu, berdampak buruk bagi keseimbangan ekologis kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu, maka otomatis seharusnya pemerintah melakukan yang tertuang di PPLH dan perundang-undangan yang lainya menyangkut sanksi kepada perusahaan, karena jika ini didiamkan saja artinya secara sengaja, Pemerintah Daerah telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat," katanya.
Teo menambahkan, dari data perkebunan dan pertambangan yang dimiliki pihaknya, tercatat 9 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung dan konservasi, dengan luasan yang beragam. 
Kesembilan perusahaan tersebut adalah, PT Bukit Sunur Kabupaten Bengkulu Tengah 30.15 Ha, PT Ferto Rejang 0,77 Ha di Kabupaten Bengkulu Tengah, PT Kusuma Raya Utama Bengkulu Tengah 950,36 Ha. 
Kemudian, PT Bara Mega Quantum Bengkulu Tengah 681,89 Ha, Cipta Buana Seraya Kabupaten Bengkulu Tengah 1,67 Ha dan PT Cakra Bara Persada 1,500.39 Ha. 
Lalu PT Dongin Indonesia Seluma 61.83 Ha, PT Kaltim Global Kabupaten Bengkulu Utara 0,06 HA, dan PT Ratu Samban Mining Seluma 249,38 Ha. 
“Melihat data aktivitas pertambangan yang diduga masuk kawasan hutan Konservasi dan Hutan lindung ini, agar pihak pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada kesembilan perusahaan setempat. Pasalnya potensi kerusakan jika terjadi pembiaran dikawatirkan sangat besar," tandasnya. (rep/HF)
sumber : http://rri.co.id/gunung-sitoli/post/berita/392009/daerah/walhi_bengkulu_dorong_pemprov_bengkulu_gugat_perusahaan_nakal.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar