Sungai Padang Guci Hancur, Lahan Persawahan Hilang Kabupaten Penghasil Beras "Senyap"

Sungai Padang Guci dalam Keadaan Darurat

WALHIBENGKULU.org Keberadaan Sungai Padang Guci menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dikenalnya wilayah Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sebagai sentral penghasil beras terbesar di Provinsi Bengkulu, akan tetapi dengan adanya operasi galian C telah menghilangkan areal persawahan di wilayah tersebut.

Akibat adanya penambangan pasir batu di wilayah tersebut, secara jelas telah menghancurkan sumber - sumber kehidupan masyarakat yang bergantung pada hasil tani dengan memanfaatkan aliran sungai padang guci yang mengaliri 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Padang Guci Hulu, Kecamatan Kaur Utara dan Kecamatan Padang Guci hilir, ketiga kecamatan ini merupakan wilayah yang terkena dampak langsung akibat adanya aktivitas tersebut, dikuatkan dengan, robohnya jembatan yang berada di desa pulau panggung Kecamatan Padang Guci Hilir, Jembatan yang dibangun tahun 2015 sepanjang 130 meter dan roboh tahun di 2016 akibat dari aktivitas Galian C, serta berubahnya areal persawahan menjadi aliran sungai.

Dari keterangan beberapa warga dan hasil investigasi Walhi Bengkulu bahwa ditemukan fakta, lokasi penambangan pasir batu dibagian hilir Desa Ulak Agung, Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, terdapat dua quary yakni, Quary Rosismaini dan Quary Wahyati, diduga sebagai penyebab turunnya material yang berada di hilir yakni berdampak pada meningkatnya material sungai yang menyebabkan masyarakat kehilangan areal persawahan dan kebun campuran milik masyarakat , ini terjadi lantaran melebarnya penampang sungai sepanjang 20-30 meter, sehingga lahan persawahan dan kebun masyarakat yang menjadi hilang menjadi aliran sungai. 

Parahnya ini telah terjadi selama 5 tahun terakhir,dan jadwal menanam padi di areal persawahan seluas kurang lebih 600 Ha di Kecamatan Padang Guci Hilir menjadi tidak menentu karena keberadaan galian c sangat mempengaruhinya, dari hasil investigasi ini juga ditemukan fakta perihal penanaman padi oleh masyarkat yang pada umumnya mengakui sebelum adanya aktivitas galian c mereka menanam dalam kurun waktu satu tahun dapat melakukan dua kali penanaman, akan tetapi setelah adanya operasi yang dilakukan oleh kedua Quary Rosismaini dan Quary Wahyati, menyebabkan masyarakat di Kecamatan Padang Guci Hilir hanya bisa menanam padi 1 kali dalam kurun waktu  1- 2 tahun.

Kemudian dari hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu, terdapat juga lahan persawahan seluas 97 Ha di desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat desa karena kondisi sungai air padang guci sekarang terjadi pendalaman dan abrasi kurang lebih 3 meter ke permukaan sawah. mirisnya dari pengakuan masyarakat, mereka terakhir kali melakukan panen hasil pertanian Padi pada Desember 2015. sehingga saat ini kondisi lahan persawahan masyarakat menjadi terlantar, karena tidak bisa digunakan lagi sebagai areal persawahan. 

Melihat peristiwa yang telah menghilangkan sumber - sumber kehidupan bagi masyarakat di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ini, sudah jelas seharusnya pihak pemerintah Kabupaten mengambil sikap guna menyelesaikan persoalan terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat, mengingat selain telah banyak merugikan masyarakat dalam mempertahankan kestabilan perekonomian mereka dan keberadaan Sungai Padang Guci sudah bukan menjadi sumber kehidupan melainkan akan menjadi bencana besar bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Kaur.

Redaksi  Walhi  Bengkulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar