Gambar. Pengibaran Bendera Raksasa Pada Tiang Pohon Kelapa, Bagian Dari Aksi Penolakan FMRGB Terhadap PT CBS |
Rabu, 13 Juli 2016, Forum
Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) melakukan aksi pengibaran bendera
raksasa (10x20m) di desa Durian Lebar, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten
Bengkulu Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi penolakan warga
terhadap aktifitas perusahaan tambang batubara dengan system underground PT.
Cipta Buana Seraya (PT CBS) yang beroperasi di wilayah desa Lubuk Unen, Kec.
Merigi Kelindang, Kab. Bengkulu Tengah. Penolakan dilakukan karena kekhawatiran
masyarakat terhadap dampak buruk dari aktifitas pertambangan batubara, yaitu
terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran. Masyarakat belajar dari desa
Kota Niur, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah yang lahan masyarakatnya
banyak yang ambruk akibat aktifitas pertambangan batubara dengan system
underground di wilayah desa tersebut.
Dalam
aksi ini juga dilakukan penggalangan tanda tangan dan cap jempol
berdarah. Jika tuntutan warga tidak dipenuhi oleh
pemerintah sampai tanggal 20 Juli 2016, maka tanda tangan dan cap jempol
berdarah ini akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
sebagai laporan warga bahwa telah terjadi pengabaian oleh Pemerintah
Daerah terhadap warga yang telah berjuang sampai berdarah-darah menuntut hak atas lingkungan yang baik.
Indra
Jaya, Sekretaris Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB) menyampaikan
bahwa kegiatan ini sebagai wujud bahwa Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk
(FMRGB) setia dan cinta kepada NKRI dengan berpedoman kepada Pancasila
dan UUD 1945 serta cinta damai. FMRGB menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan
yang adil bagi masyarakat, serta memberikan hak masyarakat yaitu hak atas
lingkungan yang baik.
Sementara
itu direktur WALHI Bengkulu, Beni Ardiansyah menyampaikan bahwa pemujaan pemerintah
terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadikan pemerintah abai
terhadap hak-hak masyarakat. Padahal Dalam Konsitusi
yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 1, menyebutkan bahwa,”“Setiap orang
berhak hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahwa lingkungan yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal
28 H UUD 1945. Dengan demikian pengakuan hak atas lingkungan yang baik dan
sehat sebagai hak asasi setiap warga Negara di Indonesia dan hak konstitusional
bagi setiap warga Negara. Oleh karena itu Negara, pemerintah, dan seluruh
pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kontak
Person
Indra Jaya : 085384827873 (FMRGB)
Fery
Padli : 082377752229 (WALHI Bengkulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar