Kamis, 4 Februari 2016
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan Kasasi Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu
atas permohonan informasi yang diajukan oleh WALHI Bengkulu.
Adapun informasi yang
diminta WALHI Bengkulu adalah daftar HGU di Provinsi Bengkulu terbaru, Peta dan
titik koordinat HGU PT Way Sebayur (PT Sandabi Indah Lestari) Kabupaten Seluma,
PT Agri Andalas dan PT PTPN7.
Proses sengketa informasi telah
berlangsung cukup lama. Pada tanggal 28 November 2014 WALHI Bengkulu mengajukan
permohonan informasi kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Permohonan ditanggapi
pada tanggal 16 Desember 2014 dengan menyatakan informasi yang diajukan belum
dapat dipenuhi. Selanjutnya tanggal 13 Januari 2015 WALHI Bengkulu mengajukan
keberatan atas permohonan yang tidak diberikan oleh BPN. Dan pada tanggal 26 Januari
2015 permohonan keberatan ditanggapi oleh BPN Provinsi Bengkulu dengan kembali
menyatakan permohonan informasi belum dapat dipenuhi.
Karena BPN belum dapat memberikan
permohonan informasi yang diminta, pada tanggal 13 Februari 2015 WALHI Bengkulu
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi
Provinsi Bengkulu. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2015 Komisi Informasi
mengabulkan permohonanan sengketa informasi oleh WALHI Bengkulu.
BPN keberatan atas
keputusan tersebut dan pada tanggal 14 Agustus 2015 mengajukan banding ke PTUN
Bengkulu. Pada tanggal 30 September 2016 PTUN juga menolak gugatan BPN dan
menguatkan keputusan Komisi Informasi serta memerintahkan BPN untuk memberikan
informasi sebagaimana keputusan Komisi Informasi.
Kemudian BPN kembali keberatan
dengan keputusan yang ada. Pada tanggal 26 Oktober 2015 BPN mengajukan kasasi
ke Mahkama Agung. Selanjutnya, pada hari Kamis 04 Februari 2016 Mahkama Agung memutuskan
menolak permohonan kasasi dari BPN dan menghukum BPN untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan keputusan ini maka
BPN Provinsi Bengkulu harus segera memberikan data dan informasi yang diminta
oleh WALHI Bengkulu.
Beni Ardiansyah, Direktur
WALHI Bengkulu menyampaikan bahwa sudah seharusnya pemerintah mau memberikan
data dan informasi untuk kepentingan rakyat dan membuka akses atas informasi
publik tanpa diminta permohonan (aktif) maupun sebaliknya. Apalagi telah ada
Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh
informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses
penyelenggaraan negara.
Beni melanjutkan informasi
yang diminta oleh WALHI Bengkulu penting untuk mendukung upaya penyelamatan
lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu. Informasi juga berguna untuk membantu
pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Provinsi Bengkulu. Selama ini
minimnya informasi mengakibatkan banyak konflik lahan ditengah masyarakat
karena tidak adanya kejelasan batas konsesi perusahaan perkebunan dan wilayah
kelolah masyarakat.
Sulitnya masyarakat
mengakses informasi mengenai HGU menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik BPN untuk
menyelesaikan konflik agraria di provinsi Bengkulu. Dengan dikabulkannya
permohonan informasi ini diharapkan dapat mengurangi angka konflik lahan yang
ada di provinsi Bengkulu. dan membuka kesadaran masyarakat bahwa masyarakat berhak
untuk mendapatkan informasi mengenai investasi yang masuk di wilayah mereka, ,
lanjut Beni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar