Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak PT Faminglevto Baktiabadi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Senin, 04 Juli 2022, Solidaritas Rakyat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat hari ini Senin, (04 Juli 2022) kembali melakukan aksi untuk menagih janji kepada pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan rakyat dalam penolakan tambang pasir besi di Pesisir Barat Kabupaten Seluma. Sejarah Penolakan Tambang Pasir Besi ini sudah terjadi sejak tahun tahun 1972 / 1973, tahun 2010 sampai dengan sekarang, dimana hal ini terjadi karena adanya kesadaran akan dampak pertambangan pasir besi terhadap ruang hidup rakyat.


Wilayah yang akan di Eksploitasi oleh pertambangan Pasir Besi PT. Faminglevto Baktiabadi  seluas 164 hektar, di mana seluas 350 meter mengarah ke arah laut dan 350 meter mengarah ke daratan dari garis pantai pesisir barat Kabupaten Seluma. 


Hal ini tentu akan menambah ancaman nyata terhadap ruang hidup rakyat, karena secara administrasi wilayah ini di kategorikan rawan bencana oleh BPBD Provinsi Bengkulu dan telah dibangun shelter Tsunami dan Early Warning System. Selain itu wilayah yang akan di eksploitasi  juga merupakan di kawasan hutan konservasi yang notabane merupakan Sabuk Hijau pengaman dari bencana Ekologis. Selain itu Pesisir dan Laut  Pesisir Barat Kabupaten Seluma juga merupakan sumber utama mata pencaharian masyarakat sejak zaman nenek moyang yang dikhawatirkan juga akan terdampak aktivitas pertambangan pasir besi. Kemudian  Remis yang merupakan identitas dan menjadi sumber mata pencaharian tradisional oleh perempuan di pesisir barat akan hilang dan habis. Diduga kuat menghilangnya remis dari pantai Pesisir Barat Kabupaten Seluma  khususnya di Desa Pasar Seluma merupakan salah satu dampak aktivitas pertambangan pasir besi PT. Faminglevto Baktiabadi, Atas dasar tersebut aksi penolakan mulai muncul, pada tanggal 23 Desember 2021 Perempuan Pasar Seluma melakukan aksi mendatangi tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi  sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka, perjuangan perempuan ini juga di dukung oleh 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak oleh aktivitas industri ekstratif. Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.


Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu yang dari beberapa aksi tersebut menghasilkan Surat Himbauan Bupati Seluma agar  PT. Faminglevto Baktiabadi menghentikan proses pertambangan sementara. Gubernur Provinsi Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi PT. Faminglevto Baktiabadi , yang telah menyatakan perusahaan tambang pasir besi ini tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan.


Selain itu masyarakat juga sudah menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan yang dilakukan terhadap PT. Faminglevto Baktiabadi namun tidak mendapatkan jawaban yang tegas. Faktanya saat ini PT. Faminglevto Baktiabadi telah membangkang dan tidak mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Seluma dan Gubernur Provinsi Bengkulu. Dimana PT. Faminglevto Baktiabadi denga tetap melakukan aktifitas pertambangan pasir besi khususnya di desa Pasar Seluma.


Maka sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu pada tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek, baik regulasi, lingkungan maupun aspek ketertiban masyarakat. Atas dasar untuk mempertahankan hak serta ruang hidup, rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak PT Faminglevto Baktiabadi  sesuai dengan hukum yang berlaku. 

 Narahubung :

1. Dodi Faisal  ( 081373335674 )

2. Frengky ( 082282680078 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar