MENAMBANG BENCANA DI PESISIR BARAT PROVINSI BENGKULU KABUPATEN SELUMA

Bengkulu, 03 Desember 2021 - Kawasan pesisir Kabupaten Seluma merupakan zona rawan bencana yang saat ini semakin terancam oleh keberadaan izin pertambangan pasir besi. Ironisnya pertambangan pasir besi tersebut juga berada di kawasan Cagar Alam sesuai Surat Edaran Dirjen Planologi MENHUT RI No : S.7006 / VII / PKH / 2014 yang  diperkuat hasil Monitoring dan Evaluasi KPK RI tentang Penyelamatan sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan Tahun 2015.  

Kawasan Cagar Alam di pesisir Kabupaten Seluma sebenarnya dapat berfungsi sebagai ” pagar hidup alami “ yang dapat meredam efek akibat terjangan tsunami selain juga berfungsi untuk mempertahankan ekosistem. Cagar alam tersebut  antara lain Cagar Alam Pasar Ngalam yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 112/Mehut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 256,92 Ha, Cagar Alam Pasar Seluma yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 113/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas 159 ha, Kawasan Cagar Alam Pasar Talo yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 114/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 487 Ha.




Sumber : Data olahan WALHI Bengkulu


Indikasi Pelanggaran Izin Pertambangan


Saat ini pertambangan pasir besi yang mulai akan kembali melakukan operasi produksi di pesisir Kabupaten Seluma adalah PT Faming Levto Bakti Abadi. Perusahaan pertambangan ini telah melakukan proses aktifitas dari  awal bulan November 2021, dengan usulan wilayah eksploitasi pasir besi (izin Usaha Oprasi dan Produksi) seluas 168 hektar dimana wilayah ini memiliki panjang 2400 meter, lebar kearah daratan 350 meter, dan kearah laut 350 meter dari garis Pantai. Perusahaan Faminglevto Bakti abadi ini juga melakukan penggalian di Darat dan Pantai, tentu saja hal ini juga akan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi ekosistem yang ada termasuk terumbu karang. 

 

Diketahui PT Faming Levto Bakti Abadi tidak Clear an Clean ( CnC ) berdasarkan pengumuman dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No : 1343.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP Clear and Clean Ke-sembilan Belas dan Daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur / Bupati / Walikota, menyebutkan Izin PT Faming Levto Bakti Abadi masuk dalam Daftar izin yang di cabut ( BA REKON SINKRONISASI IUP DJMB – Provinsi Bengkulu Tgl. 08 September 2016 ).  Yang artinya bahwa perusahaan ini termasuk dalam perusahaan yang bermasalah karena tidak Clear and clean (CnC),  sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang tata cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan izin usaha pertambangan dapat dicabut karena tidak memiliki status Clear and Clean (CnC). 


Selanjutnya Konsesi PT Faming Levto Bakti Abadi juga terindikasi  berada di Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma. Konsesi PT Faming Levto Bakti Abadi berada di Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma seluas 3,7364 Ha dari total konsesi 168 Ha . Dari  hasil groundcheck lapangan yang dilakukan WALHI Bengkulu mendapatkan wilayah izin PT FamingLevto Bakti Abadi berada di dalam kawasan Cagar Alam Desa Pasar Seluma. Hasil temuan ini memperkuat pernyataan Tim BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Seluma, yang juga menyatakan bahwa PT FamingLevto Bakti Abadi berada di kawasan Cagar Alam Desa Pasar Seluma yang dimuat dalam salah satu Media lokal ( Rabu / 10/ 11 ).

 


Gambar : Peta Tumpang Tindih PT Faming Levto Bakti Abadi


Dengan akan beroperasinya PT Faminglevto Bakti Abadi kemudian akan berpotensi merusak ekosistem yang ada dalam kawasan Cagar Alam Desa Pasar Seluma. Dan hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dalam  pasal Pasal 19 ayat (1)  yang berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukatn kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.” 


Kebijakan Yang Mengabaikan Bencana


Tata Ruang berbasis bencana telah dimandatkan oleh Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) berbasis bencana seharusnya menjadi acuan dalam pemberian izin lingkungan dan kesesuaian AMDAL bagi pelaku usaha. Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2024 memandatkan pemerintah daerah menetapkan kembali arah pembangunan berbasis pengurangan risiko bencana selaras dengan penataan ruang. Kawasan bencana dikategorikan juga sebagai kawasan lindung yang merupakan kawasan yang dimamfaatkan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.


Menurut Katalog Desa / Kelurahan Rawan Tsunami  yang disusun BNPB tahun 2019, beberapa desa di Kabupaten Seluma masuk dalam kelas bahaya tinggi dan sedang seperti desa Pasar Seluma, Desa Pasar Ngalam, Desa Penago, desa Rawa indah, Desa Tedunan  dan Desa Ketapang Baru dengan kondisi rawan bencana tsunami. Sedangkan Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu di dalam dokumen RZWP3K, rawan bencana tanah longsor dan banjir menjadi bencana yang paling sering terjadi  di wilayah Provinsi Bengkulu yaitu sebanyak 386 dan 269 kejadian dan Seluma menjadi salah satu kabupaten yang sering terjadi mengalami bencana di wilayah pesisir. 


Kawasan pesisir Kabupaten Seluma merupakan kawasan rawan bencana, dimana potensi gempa di laut di berasal dari Segmen Megathrust Mentawai-Pagai [kekuatan maksimum magnitudo 8,9] dan Megathrust Enggano [magnitudo 8,4] yang kemudian akan memicu Tsunami di kawasan pesisir Kabupaten Seluma. Kawasan bencana yang merupakan kawasan lindung tersirat dalam draft RPJMD Kabupaten Seluma tahun 2021 – 2026 tentang Penggunaan Lahan dimana kawasan lindung setempat antara lain sepadan pantai dan kawasan suaka alam seluas 962, 42 hektar. 


Sangat disayangkan kemudian arah pemamfaatan pola ruang Kabupaten Seluma menjadi sangat kontradiktif karena kawasan lindung juga merupakan kawasan budidaya yang salah satunya diperuntukan bagi kawasan pertambangan yang dialokasikan total  seluas 20, 482, 40 hektar. Melihat dari kondisi ini Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sepertinya lebih mementingkan investasi atas nama peningkatan ekonomi masyarakat dari pada memenuhi kewajibannya untuk melindungi ruang hidup dan keberlangsungan hidup masyarakat.


 

1 komentar:

  1. Is Harrah's Casino or not? - Wooricasinos.info
    In the US, casinos 온라인바카라 are 킹스 포커 illegal in the US, and it is 룰렛 legal to bet on US players. The state 이빨빠지는꿈 does not regulate the gambling 인터넷바카라 industry. In other words,

    BalasHapus