Penanganan Sampah Pantai Bengkulu


 Kota Bengkulu memiliki potensi dan peluang dalam bidang pariwisata kawasan pantai untuk menjadi kawasan wisata unggulan. Sebagai faktanya kawasan pesisir pantai disepanjang kota Bengkulu tidak terlepas dari persoalan pencemaran sampah, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah kota Bengkulu untuk menyelesaikan penanganan persoalan sampah di kota bengkulu. Pencemaran sampah sangat berdampak bagi manusia dan lingkungan sekitar. Terkhusus sampah yang berada di wilayah sepanjang Pantai Bengkulu diantaranya Pantai Panjang, Pantai Berkas, dan Pantai Zakat berdampak terhadap semakin rendahnya kualitas air bersih di sepanjang Pantai Bengkulu.

Pencemaran sampah bukan hanya pada wilayah tempat-tempat kawasan pantai namun juga terparah pada wilayah ekosistem mangrove di Bengkulu ada empat kecamatan sebagai habitat mangrove, yaitu Gading Cempaka, Kampung Melayu, Muara Bangka Hulu, dan Sungai Serut. Terdata, mangrove di wilayah ini dengan kondisi baik seluas 764 hektar. Namun kawasan kritisnya tak kalah banyak, di luar kawasan konservasi terdata 146 hektar, dan di dalam kawasan 72 hektar. Penyumbang luasan kritis terbanyak di Kecamatan Kampung Melayu, 127 hektar di luar kawasan konservasi dan 67 hektar di kawasan konservasi.

Kawasan hutan mangrove yang ada di wilayah pesisir Kota Bengkulu mampu menyerap atau menyimpan karbon hingga 3.652 ton. “Kawasan hutan ini mampu berperan besar dalam mitigasi pemanasan global karena bisa menyimpan karbon hingga  18,53 ton per Hektare,” kata Gunggung Senoaji, akademisi Universitas Bengkulu di Bengkul, akan tetapi situasinya saat ini sangat kritis karena hutan mangrove di bengkulu saat ini terjadi pencemaran sampah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Hasil wawancara dengan masyarakat didapatkan bahwa program dan penyuluhan mengenai pengelolaan sampah tidak berlangsung lama hingga sampai sekarang tanpa diketahui alasan yang jelas sehingga tidak dilakukan pengelolaan sampah secara lebih lanjut dan terpadu hingga sekarang. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah pada Bab III mengenai Tugas dan wewenang pemerintah menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, salah satunya yaitu mengadakan program dan penyuluhan. Program dan penyuluhan ini bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah supaya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Sehingga program dan penyuluhan ini harus terus ditegakkn supaya tujuan tersebut bisa tercapai dengan baik.

Dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah di Kawasan pesisir masih sangat kurang, karena masih minimnya fasilitas, sumber daya manusia dan sumber dana dari pemerintah Kota Bengkulu. Fakta di lapangan bahwa masyarakat dikawasan pesisir terbiasa dengan membuang sampah dipantai, menumpuk sampah pada suatu tempat seperti dipinggir jalan, di muara sungai ataupun di lahan-lahan kosong. Tidak tersedianya sarana penampungan awal sampah ini tentulah proses selanjutnya dalam pengurangan dan penanganan sampah akan semakin sulit. Keadaan ini belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pemerintah memiliki wewenang menyediakan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.

Dalam beberapa bulan terakhir, kota Bengkulu menjadi viral terkait dengan video rekaman IRT yang melakukan pembuangan sampah secara sengaja di kawasan pesisir Pantai Panjang. Berkaitan dengan hal itu, pemda kota Bengkulu ingin memberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku yakni kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta ke ibu tersebut. niat tersebut diurungkan karena berbagai pertimbangan dan hanya memberikan sanksi sosial saja dan akhirnya sanksi sosial yang diterima oleh IRT tersebut membersihkan sampah bersama pemda kota Bengkulu.

Kontribusi dan Tanggung Jawab Produsen Sampah Plastik

Hasil inventarisasi WALHI Bengkulu terkait jenis sampah di tempat wisata dan hutan mangrove ditemukan sebanyak 2.093 sampah plastik  dari 167 merek dengan beberap produsen antara lain Unilever 21 %, kemudian Indofood 17 %, Wings 16 %, Danone 13 %, OT 12 %, Coca – cola 11 %  Mayora 10 %. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa Produk sampah plastik cukup besar dalam memnyumbangkan permasalahan sampah di kota Bengkulu.

Melihat kondisi ini sudah selayaknya produsen sampah plastik ikut bertanggung jawab atas produknya agar tidak mencemari lingkungan. Tanggung jawab produsen berupa Extended Producers Responsibility ( EPR ) sudah seharusnya dipertegas oleh pemerintah sehingga tanggung jawab produk diperluas di luar emisi dan limbah namun juga manajemen produk setelah dibuang sesuai amanat dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Namun dalam prakteknya penerapan EPR bukanlah sebuah kewajiban dan masih dilakukan secara sukarela, sehingga kebijakan yang telah diatur tidak dapat berjalan sesuai harapan. Ini disebabkan karena produsen beranggapan penerapan EPR akan menaikan  ongkos produksi dan produsen juga beralasan pengelolaan sampah plastik juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar