PELANGGARAN CV. MARANTIKA PADA IZIN LOKASI PERKEBUNAN SAWIT PT. CITRASAWIT HIJAU SUBUR

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan analisis dokumen yang dilakukan WALHI Bengkulu, pada bulan Desember 2019, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Marantika pada izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Citrasawit Hijau Subur antara lain :

  • Izin pemanfaatan kayu CV. Marantika pada izin lokasi perkebunan sawit PT. Citrasawit Hijau Subur diterbitkan pada 26 September 2019 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Bengkulu dengan nomor : 503/01.1040/08/DPMPTSP-P.1/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV Marantika pada Izin Lokasi Perkebunan PT Citrasawit Hijau Subur di Kabupaten Kaur dengan luas lokasi 2.406 ha dan target volume 4.408, 77 meter kubik dengan jumlah sebanyak 1.226 batang. CV. Marantika pada tahun 2019, tidak melakukan pemenuhan kewajiban berupa PSDH dan Dana Reboisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada pasal 30 bahwa pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut (a) melunasi PSDH, DR dan PNT. Menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan selaku pemegang izin pemanfaatan kayu untuk melakukan pemenuhan kewajiban dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara berupa PSDH dan Dana Reboisasi. Pada tahun 2017, setoran penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk PSDH sebesar Rp 20.699.700 dan DR sebesar USD 27.243,48, sedangkan pada tahun 2018, PSDH sebesar Rp 16.599.240 dan DR nihil.
  • Berdasarkan analisis geospasial WALHI Bengkulu dan koordinat yang diambil dilapangan menunjukan bahwa ada indikasi kuat aktivitas pengambilan kayu diluar konsesi izin IPK Marantika seluas ± 58 ha didalam kawasan HPT Air Kedurang (peta terlampir). Seharusnya trend perubahan tutupan lahan terjadi didalam konsesi IPK Marantika berbarengan dengan kayu yang dikeluarkan perusahaan tersebut, malah dalam waktu bersamaan juga terjadi bukaan didalam kawasan HPT Air Kedurang. Berdasarkan analisis geospatial citra satelit sentinel 7 november 2019, tutupan lahan bekas tebangan kayu didalam konsesi IPK Marantika seluas 79,74 ha.

CV. Marantika Pada Izin Lokasi perkebunan sawit PT. Citrasawit Hijau Subur Tidak Memenuhi Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




Dari hasil analisis penelusuran pada situs resmi KLHK dengan website https://sipnbp.phpl.menlhk.go.id, menunjukan bahwa CV Marantika pada tahun 2017, melakukan pembayaran Dana Reboisasi kepada negara sebesar USD 27.243,48, untuk nilai pembayaran PSDH CV. Marantika pada tahun 2017 sebesar Rp 20.699.700,-. Kemudian pada tahun 2018, CV. Marantika melakukan pembayaran PSDH kepada Negara sebesar Rp 16.599.240. kemudian pada tahun 2018 Dana Reboisasi CV Marantika yaitu nihil. Selanjutnya Pada tahun 2019, CV. Marantika belum melakukan pemenuhan kewajiban PNBP PSDH dan Dana Reboisasi kepada Negara. 

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) CV. Marantika pada izin lokasi perkebunan sawit PT. Citrasawit Hijau Subur

No Jenis PNBP         Tahun 2017            Tahun 2018          Tahun 2019
1.   PSDH                  Rp 20.699.700,-     Rp 16.599.240,-   Nihil
2.   Dana Reboisasi   USD 27.243,48      Nihil                     Nihil

Sumber : https://sipnbp.phpl.menlhk.go.id (diakses 18 Desember 2019)

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi KLHK tersebut menunjukan bahwa ada indikasi perusahaan CV. Marantika yang memanfaatkan kayu pada izin lokasi PT. Citrasawit Hijau Subur tidak melakukan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tahun 2019 terhitung dari bulan September hingga Desember 2019.

Jika dilihat dari dokumen perizinan Izin Pemanfaatan Kayu CV. Marantika yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Nomor : 503/01.1040/08/DPMPTSP-P.1/2019 tentang Pemberian izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Izin Lokasi PT. Citrasawit Hijau Subur Di Kabupaten Kaur pada tanggal 26 September 2019, perusahaan CV. Marantika berkewajiban untuk melakukan pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),

Dana Reboisasi (DR) dan Iuran kehutanan lainnya. Fakta lapangannya menunjukan bahwa CV. Marantika melakukan penebangan kayu dimulai dari bulan September – Desember 2019 hingga saat ini belum melakukan pemenuhan kewajiban dari perusahaan tersebut.

Melihat kondisi sebagaimana tersebut diatas menunjukan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan ada indikasi korupsi SDA dalam penerbitan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar