BENGKULU, PB – Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta cermat soal Investasi Industri Ekstraktif. Pasalnya, pemberian izin yang telah dilakukan selama ini, khususnya industri pertambangan telah memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan ekosistem yang terkandung. Salah satu dampak nyata telah terjadi yaitu terganggunya Habitat hidup harimau Sumatera.
“Pemerintah wajib cermat mengenai hal ini. Dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung sumber daya alam yang ada, pemerintah tidak dibenarkan seenaknya memberikan ijin kepada pelaku usaha tambang,” tegas Dede Frastien, Manager Kampanye Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Selasa (5/12) di ruang kerjanya.
Selain kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup, pemberian ijin pertambangan tanpa pengkajian yang dalam dapat merusak tata sosial, tata budaya dan tata ekonomi di masyarakat di wiayah pertambangan itu.
“Setidaknya sudah ada 7 kasus terjadi di Seluma akibat habitat Harimau Sumatera yang terganggu akibat kerusakan alam akibat aktifitas tambang tersebut. Jadi, memang diharuskan cermat dalam mengkaji ijin,” ujar Dede.
Untuk diketahui, sambung Dede, hingga diumumkan Penetapan IUP Cear and Cean ke Dua Puluh Satu dan Daftar IUP Yang dicabut oleh Pemberi Izin, Nomor: 1862.Pm/O4lDUBI2016, tertanggal 30 Desember 2016 lalu, jumlah Tambang batu bara yang masih berlaku IUP nya berjumlah 39.
“Rinciannya, IUP dengan kategori operasi Produksi 28 Perusahaan dan Eksplorasi sebanyak 11 perusahaan yang tersebar di 4 empat Kabupaten yaitu Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah Lebong dan Seluma,” tegas Dede. [Ifan Salianto]
sumber : http://pedomanbengkulu.com/2017/12/walhi-habitat-harimau-sumatera-terganggu-pertambangan/