“Kerusakan ekologis tidak akan terhindarkan bila pertambangan itu terjadi dan masyarakat akan dirugikan,” kata aktivis Walhi Bengkulu, Teo Refelson di Bengkulu, Jumat, 9/2018.
Ia mengatakan rencana lokasi penambangan emas itu berada di Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Ulu Talo yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Rabang, Bukit Ramang dan Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul dan HL Bukit Resam.
Bila penambangan itu terjadi akan berdampak buruk bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup. Adapun dampak yang akan menimpa masyarakat dan lingkungan adalah kualitas kesehatan warga, kerusakan sumber air bersih karena mengancam wilayah sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS).
Berikutnya terjadi penurunana kualitas udara, peningkatan kebisingan karena aktivitas pertambangan, peningkatan erosi tanah yang berujung kepada bencana ekologis, kehilangan vegetasi flora dan fauna, perubahan persepsi masyarakat dan hilangnya eksistensi sosial dan budaya. Dampak lain adalah konflik manusia dan satwa langka harimau Sumatera karena kehilangan habitat.
Selain itu pemberian izin pertambangan di wilayah itu juga tidak mengacu pada penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terlebih dahulu yang menjadi mandate Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).
Kemudian, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu (Pasal 48 Ayat (2) disebutkan bahwa kawasan pertambangan emas berada di Kabupaten Lebong bukan di Kabupaten Seluma.
?Ada lagi yang janggal, wilayah rencana penambangan emas itu masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru berdasarkan SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12 tahun 2017,? kata Teo.
Tak hanya itu, wilayah rencana penambangan emas tersebut merupakan wilayah cekungan air tanah yang seharusnya menjadi zona korservasi perlindungan air tanah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 02 Tahun 2016 Tentang Cekungan Air Tanah Di Indonesia.
Karena itu, Walhi Bengkulu lanjut dia menolak secara keseluruhan rencana penambangan emas seluas 30.050 hektare di Kecamatan Semidang Alas Dan Kecamatan Ulu Talo tersebut dan mendesak pemerintah mencabut keputusan Bupati Seluma tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT Energi Swa Dinamika Muda.
Sebelumnya ada penelitian bahwa Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Seluma ternyata menyimpan potensi kandungan emas yang luar biasa. Hasil survei awal tim ahli geologi berbendera Berick dari Inggris menunjukkan potensi kandungan emas melebihi satu juta ounces. Dalam hitungan kasar, satu ounces setara dengan 280 gram.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano, menyatakan, perkiraan potensi itu berdasarkan hasil survei di luar kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan saja.
“Di luar kawasan atau di beberapa desa saja, potensi sudah di atas satu juta onzis. Kandungan terbesarnya ada di dalam kawasan, bisa jadi angka itu lebih banyak 10 hingga 20 kali lipat dari hasil survei awal,” ujar Oktaviano di Bengkulu, beberapa hari lalu.
Seiring besarnya potensi ini, sangat dimungkinkan jumlah kandungan emas di Seluma lebih banyak dari kandungan emas yang dikelola oleh PT Freeport di Papua. Sebab luasan wilayah yang bisa dijangkau jika dilakukan eksploitasi mencapai 90 ribu hektare.
Ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan izin eksplorasi ke Dinas ESDM Bengkulu yaitu PT Energi Swa Dinamika Muda dan PT Prima Persada Utama. Salah satu perusahaan itu malah mengajukan izin eksplorasi di lintas provinsi, sebab peta wilayah yang diajukan, termasuk kawasan hutan yang berada di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Tampaknya PT Energi Swa Dinamika Muda yang lebih beruntung.
(baca:https://regional.kompas.com/read/2013/11/22/2308282/Perusahaan.Tambang.Emas.Rugikan.Warga.4.Desa.di.Bengkulu ).
sumber : https://forumkeadilan.com/lingkungan/renana-penambangan-emas-pt-energi-swa-dinamika-mandir-ditentang-walhi-bengkulu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar