Walhi Bengkulu Menangkan Gugatan Sengketa Informasi

Sidang Gugatan Walhi Bengkulu Atas BPN Prov Bengkulu
Usaha Walhi Bengkulu untuk mendapatkan data HGU di Provinsi Bengkulu dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu akhirnya berbuah hasil. Rabu, 29 Juli 2015, Komisi Infromasi Provinsi mengabulkan gugatan sengketa informasi Walhi Bengkulu. 

Sidang yang dipimpin oleh Tri Susanti, SH dan didampingi oleh Emex Vedrzoni dan Ifsyanusi S.Sos. M.Si menyatakan bahwa informasi yang disengketakan bukan infromasi yang dikecualikan. Pertimbangan lain Walhi Bengkulu memiliki legal standing dan berkepentingan terhadap informasi tersebut. Walhi Bengkulu juga telah memenuhi syarat administrasi dan prosedur pengajuan gugatan sengketa sesuai dengan peraturan Komisi Informasi. Selain itu BPN adalah badan publik yang wajib menyediakan infromasi secara berkala.

Sony Taurus perwakilan dari pemohon menyatakan bahwa ketidakterbukaan informasi oleh BPN adalah salah satu penyebab konflik lahan berkepanjangan di Provinsi Bengkulu. Setidaknya data yang diperoleh ini menjadi amunisi untuk kita dalam melakukan advokasi lingkungan dan mendampingi masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan, lanjutnya.

Persidangan ini juga dihadiri oleh masyarakat yang berkonflik dengan beberapa perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Osian Pakpahan perwakilan masyarakat yang berkonflik dengan PT. Sandabi Indah Lestari menjelaskan bahwa selama ini masyarakat tidak mengetahui batas-batas HGU perusahaan dan masyarakat. bahkan lahannya sendiri juga diklaim milik perusahaan. Didapatnya informasi ini memberi kejelasan kepada kita, yang mana lahan milik masyarakat dan yang mana lahan milik perusahaan, sambungnya.

1 komentar: