Deskripsi Konflik Agrarian PTPN VII Kabupaten Seluma

Tahun 1985 Bupati Bengkulu Selatan (Murman Affandy, saat itu Seluma masih menginduk pada Bengkulu Selatan) mendatangi masyarakat Desa Pering Baru, Desa Ujung Padang, Tinju Layang, Padang Batu, Taba, Tebat Sibun, dan Desa Suka Bulan. Pada pertemuan itu bupati menjelaskan bahwa wilayah warga tersebut akan dijadikan wilayah perkebunan PTPN VII.
Dalam penjelasan tersebut, bupati menekankan tanah yang boleh digarap oleh PTPN VII adalah padang ilalang dan hutan yang tidak digarap warga. Saat itu di sanggupi oleh PTPN VII. Namun pada perkembangan berikutnya, PTPN VII mencaplok semua tanah milik warga setidaknya 518 hektar tanah milik warga diserobot secara paksa dan kekerasan yang melibatkan aparat TNI dan Polri. Tindakan kejam ini, dilakukan dengan cara membuldozer kebun kopi, sawah, milik warga pada malam hari.
Warga yang bersedia memberikan tanah kepada PTPN VII dijanjikan dengan kebun plasma seluas tanah yang diberikan. Namun kenyataannya, banyak warga yang memberikan tanah kepada PTPN VII secara baik-baik tidak mendapatkan janji perkebunan plasma. Kalau pun dapat warga harus membayar tanah tersebut dengan kisaran harga Rp 8 juta dengan jumlah tanah kurang dari yang diserahkan warga.
Selanjutnya, untuk warga yang tidak bersedia menyerahkan tanah kepada PTPN VII, maka digunakanlah aparat kepolisian dan TNI mengancam warga dengan tuduhan, menghambat pembangunan, atau warga dituduh terlibat organisasi terlarang yakni, Partai Komunis Indonesia (PKI). Ditingkatan masyarakat, tuduhan ini sangat ditakuti dan merupakan aib.
Konflik ini banyak merenggut kerugian bagi warga, tidak kurang dari puluhan warga yang ditembak TNI dan Brimob, dan 1 orang meninggal dunia pada tahun 2005.
Perlawanan di tingkat rakyat beragam, beberapa kali mereka menggelar aksi demonstrasi ke PTPN VII menagih janji agar tanah yang telah DIRAMPOK PTPN VII segera dikembalikan. Namun, tuntutan warga dianggap angin lalu saja oleh PTPN VII.
Belum diketahui secara jelas Hak Guna Usaha milik PTPN VII. Namun, dari beberapa sumber didapat bahwa HGU PTPN VII telah habis tahun 2010. Bukannya berhenti merampok tanah rakyat, justru sebaliknya PTPN VII berencana meremajakan kawasan inti mereka, setidaknya 518 hektar tanah warga akan kembali mereka rampok. Terhadap hal ini warga mengatakan tidak akan memberikan tanah mereka kepada PTPN VII karena mereka mengaku itulah harta terakhir milik mereka.
Akibat konflik yang berkepanjangan ini menimbulkan beberapa dampak social ekonomi warga:
• Masyarakat setempat terpaksa mengambil sawit di kebun PTPN VII karena tidak memiliki sumber penghidupan. Pernah seorang warga (Pak Sarwan)mengambil sawit dan diproses di polres,dan diajukan ke pengadilan hukum degan hukuman 5 bulan dan mengajukan banding. kejadian ini terulang lagi di tahun 2005 dan ketahuan brimob dan sempat bentrok dengan petugas namun diselesaikan di tempat. 1 orang warga meninggal dunia bernama Khairul warga Desa Pering Baru karena ditembak Brimob ketika mengambil sawit di PTPN VII. 1 orang terluka parah ditembak Brimob.
• Masyarakat pindah ke daerah lain karena tanah warisan sudah dikuasai oleh PTPN VII
• Meningkatnya angka pengangguran, karena tidak adanya lahan untuk masyarakat
• Banyaknya jalan akses masyarakat yang rusak karena rutinitas pengangkutan sawit
• Masyarakat Pring Baru hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar
Terhadap kondisi ini, maka dari itu warga menuntut:
• PTPN VII diminta untuk mengembalikan tanah rakyat yang mereka rampok sejak tahun 1985
• Meminta ganti rugi bagi warga selama PTPN VII mengambil tanah masyarakat
• Menolak perehaban atau peremajaan PTPN VII di tanah rakyat
• Meminta kepolisian untuk menarik aparat brimob yang kerap kali meresahkan warga, dan melanggar SK Kapolri no 11 tahun 2006 tentang Dalmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar