Polhut Terlibat Kasus Ilegal Logging

Polhut Bengkulu Selatan 2X Terlibat Kasus Ilegal Logging Untuk kali ini, dia akan kita jerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5 sub pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, ujarnya.


Disisi lain, Ed yang merupakan anggota Polhut ini bisa terancam diberhentikan dari status kepegawaiannya--sesuai PP No 30. Ini jika nantinya hakim memvonis Ed lebih dari 3 tahun penjara.

1 komentar:

  1. Mas Bro...
    Bagaimana Pun Juga Polisi Hutan Juga Manusia!!!
    Setiap orang butuh penghidupan yang layak,,,untuk hidup mas BRO!!!!
    Kita manusia dilahirkan bukan untuk menyimpan Kemunafikan Mas BRO>>>
    Bagi Saya itu Sah Saja,Lagian kan Tidak Merugikan Kocek-nya MAS-MAS BRO Juga KOKKKKK....Betul kan!!!

    BalasHapus