PULIHKAN MANGROVE, PULIHKAN BENGKULU

 Oleh : Dodi Faisal, Kadep Kelembagaan dan PME WALHI Bengkulu

Seluas 164 hektar hutan mangrove di Provinsi Bengkulu dalam kondisi rusak. Sedangkan dalam kondisi baik terdata 2.274,9 hektar dan kondisi sedang sebanyak 166,05 hektar dari total kawasan hutan mangrove yang mencapai 2.604,95 hektar. Kondisi kawasan mangrove ini kemudian berpengaruh  besar dalam peran penting mangrove sebagai penjaga keseimbangan antara ekosistem darat dan perairan di wilayah pesisir Provinsi Bengkulu. Melihat permasalahan tersebut,  sudah seharusnya pemerintah daerah mengeluarkan  kebijakan yang lebih tegas  sebagai upaya konservasi dan kepastian rencana zonasi hutan mangrove, rehabilitasi kawasan mangrove dan edukasi kepada kelompok masyarakat untuk penguatan pengembangan matapencaharian alternative disekitar kawasan mangrove.

Secara geografis  Provinsi Bengkulu memiliki hutan pantai dan hutan mangrove yang luasannya mulai menyusut akibat aktifitas pembangunan yang tidak berorientasi pada perlindungan kawasan.Provinsi Bengkulu menjadi bagian dari sebaran ekosistem mangrove Indonesia yang tersebar di wilayah pesisir terutama Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. Secara geografis Provinsi Bengkulu sebagai salah satu wilayah kemaritiman yang mempunyai wilayah pesisir dengan luas perairan (laut) mencapai kurang lebih 12.335,2 km² dan panjang garis pantai mencapai kurang lebih 525 km serta yang sebagian besar wilayahnya berhadapan langsung dengan Samudera Hindia.

 

Program rehabilitasi mangrove nasional dengan target 620 ribu hektar sampai tahun 2024 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebenarnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem mangrove . Untuk tahun 2021 ditargetkan seluas 124 ribu  hektar yang akan dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove  BRGM ) bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK ) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP ).

Sumber :WALHI Bengkulu, 2020

Sementara Provinsi Bengkulu pada bulan November tahun 2020, telah melakukan penanaman mangrove  seluas 50 hektar yang antara lain di Taman Wisata Alam Pantai Panjang seluas 9 hektar, Kelurahan Padang Serai 2 hektar, Kelurahan Beringin Raya 5 hektar dan Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma seluas 34 hektar. Padat karya penanaman mangrove ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN ) di 34 Provinsi dengan total penanaman 15 ribu hektar.

                                                         

Mangrove untuk Mitigasi Bencana


Kawasan sepanjang pesisir barat Bengkulu merupakan daerah paling rawan saat ini, karena daerah ini paling dekat dengan segmen Mentawai yang sangat aktif kegempaannya. Menurut para ahli gempa dan tsunami serta geologi, segmen Mentawai berada pada periode waktu perulangan sekitar 175 tahunan . Daerah ini pernah dilanda tsunami besar pada tahun 1833 dan akhir-akhir ini aktivitas gempa meningkat tajam di daerah ini. Masalah lain konsentrasi pemukiman penduduk banyak di sepanjang kawasan pantai, karena matapencaharian mereka kebanyakan sebagai petani dan nelayan[1].

Kondisi ini diperparah dengan fenomena Perubahan Iklim yang mempengaruhi itensitas gelombang laut akibat adanya siklon tropis.Walaupun siklon tropis tidak terjadi di wilayah ekuator, namun siklon tropis diyakini dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung kepada Indonesia maupun Provinsi Bengkulu khususnya. Hal ini juga diperkuat oleh BMKG ( Badan Meteorologi dan Geofisika ) dalam laporannya tentang Tern Iklim 2020 dan Perubahan Iklim yang menyimpulkan munculnya gangguan intra-musiman seperti MJO dan siklon tropis yang dapat meningkatkan atau mengurangi jumlah curah hujan dasarian[2].

Salah satu upaya dalam mitigasi bencana di pesisir pantai Provinsi Bengkulu dapat  dilakukan dengan melakukan Rehabilitasi Mangrove di Kawasan Perlindungan berupa Kawasan Sempadan Pantai. Penanaman mangrove sebaiknya dilakukan Sempadan Pantai Kritis, dimana dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 35/Menhut-II/2010 menyebutkan Sempadan Pantai Kritis adalah kawasan pantai tertentu yang kondisinya tidak bervegetasi atau kerapatan vegetasi jarang, dan terjadi abrasi berat atau berpotensi terjadinya abrasi/erosi pantai. Garis sempadan pantai juga merupakan bagian dari kawasan perlindungan setempat  selain kawasan sekitar danau / waduk, dan kawasan sekitar mata air sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) huruf b Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

Penetapan Batas Sempadan Pantai dengan mempertimbangkan resiko bencana dan pengendalian pemanfaatan ruang di sempadan pantai seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Undang-undang 27 th 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 1 angka 21 dan Pasal 56 Ayat 1 yang menjelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian laut dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kemudian Undang-undang 27 th 2007 dalam Pasal 3 menyebutkan(1) Pemerintah Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain.(2) Penetapan batas sempadan pantai mengikuti ketentuan : a. Perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; b. Perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; c. Perlindungan sumberdaya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; d. Perlindungan terhadap ekosistem pesisir seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; e. Pengaturan akses publik; serta f. Pengaturan untuk saluran air dan limbah [3].

Mangrove dapat menjadi alternative mitigasi bencana di pesisir Provinsi Bengkulu. Rehabilitasi mangrove selain untuk mempertahankan ekosistem di pesisir pantai juga merupakan salah satu

upaya dalam meminimalisir dampak bencana tsunami, banjir dan abrasi yang telah dipraktekan di beberapa daerah. Kemampuan mangrove dalam mitigasi bencana disebabkan struktur vegetasi mangrove yang dapat beradaptasi dan  tumbuh pada habitat ekstrim. Adaptasi terjadi pda struktur daun dan perakaran sehingga mangrove mampu berperan dalam mitigasi berbagai bencana di wilayah pesisir pantai.



[1]Suwarsono, 2013 :  Optimalisasi Potensi Lokal Desa Rawan Bahaya Tsunami dalam Rangka Mitigasi Menuju Terwujudnya Desa Siaga Bencana Mandiri di Pesisir Provinsi Bengkulu

[2]http://birosdmkepri.com/mr_dc/wp-content/uploads/2020/02/KEPALA-BMKG-RAPIM-TNI-POLRI-2020-KEPALA-BMKG.pdf

[3]https://desdm.bantenprov.go.id/read/berita/284/PESISIR-BARAT-DAN-DAN-SELATAN-BANTEN-PERLU-PENATAAN-RUANG-BERBASIS-BAHAYA-TSUNAMI.html

1 komentar:

  1. terimakasih informasinya apakan ada Lowongan Kerja Lampung yang masih dibuka, yang kemarin ada bukaan loker cpns dan loker bumn karna saya mau resign dari jasa intro video karna sudah lama bekerja sebagai jasa edit video terimakasih pak.

    BalasHapus