Oleh : Dodi Faisal, Kadep Kelembagaan dan PME WALHI Bengkulu
Seluas 164
hektar hutan mangrove di Provinsi Bengkulu dalam kondisi rusak. Sedangkan dalam kondisi baik terdata 2.274,9 hektar dan kondisi sedang sebanyak 166,05 hektar dari total kawasan hutan mangrove yang
mencapai 2.604,95 hektar. Kondisi kawasan mangrove ini kemudian
berpengaruh besar dalam peran penting mangrove sebagai penjaga keseimbangan antara ekosistem
darat dan perairan di wilayah pesisir Provinsi
Bengkulu. Melihat permasalahan
tersebut, sudah seharusnya pemerintah
daerah mengeluarkan kebijakan yang lebih
tegas sebagai upaya konservasi dan
kepastian rencana zonasi hutan mangrove, rehabilitasi kawasan mangrove dan edukasi kepada kelompok masyarakat untuk
penguatan pengembangan matapencaharian alternative disekitar kawasan mangrove.
Secara geografis Provinsi Bengkulu memiliki hutan pantai dan
hutan mangrove yang luasannya mulai menyusut akibat aktifitas pembangunan yang
tidak berorientasi pada perlindungan kawasan.Provinsi
Bengkulu menjadi bagian dari sebaran ekosistem mangrove Indonesia yang tersebar
di wilayah pesisir terutama Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara,
Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. Secara geografis Provinsi Bengkulu
sebagai salah satu wilayah kemaritiman yang mempunyai wilayah pesisir dengan luas perairan (laut) mencapai kurang lebih 12.335,2
km² dan panjang garis
pantai mencapai kurang lebih 525
km serta yang sebagian besar wilayahnya berhadapan langsung dengan
Samudera Hindia.
Program rehabilitasi mangrove nasional
dengan target 620 ribu hektar sampai tahun 2024 yang bertujuan untuk menjaga
kelestarian lingkungan pesisir sekaligus mendorong peningkatan ekonomi
masyarakat sebenarnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem
mangrove . Untuk tahun 2021
ditargetkan seluas 124 ribu hektar yang
akan dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove BRGM ) bersama Kementrian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan KLHK ) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan KKP ).
Sementara Provinsi Bengkulu pada bulan
November tahun 2020, telah melakukan penanaman
mangrove seluas 50 hektar yang antara
lain di Taman Wisata Alam Pantai Panjang seluas 9 hektar, Kelurahan Padang
Serai 2 hektar, Kelurahan Beringin Raya 5 hektar dan Desa Tawang Rejo Kecamatan
Air Periukan Kabupaten Seluma seluas 34 hektar. Padat karya penanaman mangrove
ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN ) di 34
Provinsi dengan total penanaman 15 ribu hektar.
Mangrove untuk Mitigasi Bencana
Kawasan sepanjang pesisir barat Bengkulu
merupakan daerah paling rawan saat ini, karena daerah ini paling dekat dengan
segmen Mentawai yang sangat aktif kegempaannya. Menurut para ahli gempa dan
tsunami serta geologi, segmen Mentawai berada pada periode waktu perulangan
sekitar 175 tahunan . Daerah
ini pernah dilanda tsunami besar pada tahun 1833 dan akhir-akhir ini aktivitas
gempa meningkat tajam di daerah ini. Masalah lain konsentrasi pemukiman
penduduk banyak di sepanjang kawasan pantai, karena matapencaharian mereka
kebanyakan sebagai petani dan nelayan[1].
Kondisi ini diperparah dengan fenomena Perubahan Iklim yang mempengaruhi itensitas gelombang laut akibat adanya siklon tropis.Walaupun siklon tropis tidak terjadi di wilayah ekuator, namun siklon tropis diyakini dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung kepada Indonesia maupun Provinsi Bengkulu khususnya. Hal ini juga diperkuat oleh BMKG ( Badan Meteorologi dan Geofisika ) dalam laporannya tentang Tern Iklim 2020 dan Perubahan Iklim yang menyimpulkan munculnya gangguan intra-musiman seperti MJO dan siklon tropis yang dapat meningkatkan atau mengurangi jumlah curah hujan dasarian[2].
Salah
satu upaya dalam mitigasi bencana di pesisir pantai Provinsi Bengkulu
dapat dilakukan dengan melakukan
Rehabilitasi Mangrove di Kawasan Perlindungan berupa Kawasan Sempadan Pantai. Penanaman
mangrove sebaiknya dilakukan Sempadan Pantai Kritis, dimana dalam Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P. 35/Menhut-II/2010 menyebutkan Sempadan Pantai Kritis
adalah kawasan pantai tertentu yang kondisinya tidak bervegetasi atau kerapatan
vegetasi jarang, dan terjadi abrasi berat atau berpotensi terjadinya
abrasi/erosi pantai. Garis
sempadan pantai juga merupakan bagian dari kawasan perlindungan
setempat selain kawasan sekitar danau /
waduk, dan kawasan sekitar mata air sesuai dengan Pasal 5 Ayat (2) huruf b
Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penetapan Batas Sempadan Pantai dengan mempertimbangkan resiko
bencana dan pengendalian pemanfaatan ruang di sempadan pantai seperti
yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas
Sempadan Pantai dan Undang-undang
27 th 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pasal 1
angka 21 dan Pasal 56 Ayat 1 yang menjelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
laut dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Kemudian Undang-undang 27 th 2007 dalam
Pasal 3 menyebutkan(1)
Pemerintah Daerah menetapkan batas sempadan pantai yang disesuaikan dengan
karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi
dan budaya, serta ketentuan lain.(2) Penetapan batas sempadan pantai mengikuti
ketentuan : a. Perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; b. Perlindungan
pantai dari erosi atau abrasi; c. Perlindungan sumberdaya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; d. Perlindungan terhadap
ekosistem pesisir seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun,
gumuk pasir, estuaria, dan delta; e. Pengaturan akses publik; serta f.
Pengaturan untuk saluran air dan limbah [3].
Mangrove
dapat menjadi alternative mitigasi bencana di pesisir Provinsi Bengkulu.
Rehabilitasi mangrove selain untuk mempertahankan ekosistem di pesisir pantai
juga merupakan salah satu
upaya
dalam meminimalisir dampak bencana tsunami, banjir dan abrasi yang telah
dipraktekan di beberapa daerah. Kemampuan mangrove dalam mitigasi bencana
disebabkan struktur vegetasi mangrove yang dapat beradaptasi dan tumbuh pada habitat ekstrim. Adaptasi terjadi
pda struktur daun dan perakaran sehingga mangrove mampu berperan dalam mitigasi
berbagai bencana di wilayah pesisir pantai.
[1]Suwarsono, 2013 : Optimalisasi Potensi Lokal Desa Rawan Bahaya
Tsunami dalam Rangka Mitigasi Menuju Terwujudnya Desa Siaga Bencana Mandiri di
Pesisir Provinsi Bengkulu
[2]http://birosdmkepri.com/mr_dc/wp-content/uploads/2020/02/KEPALA-BMKG-RAPIM-TNI-POLRI-2020-KEPALA-BMKG.pdf
[3]https://desdm.bantenprov.go.id/read/berita/284/PESISIR-BARAT-DAN-DAN-SELATAN-BANTEN-PERLU-PENATAAN-RUANG-BERBASIS-BAHAYA-TSUNAMI.html
terimakasih informasinya apakan ada Lowongan Kerja Lampung yang masih dibuka, yang kemarin ada bukaan loker cpns dan loker bumn karna saya mau resign dari jasa intro video karna sudah lama bekerja sebagai jasa edit video terimakasih pak.
BalasHapus