Tanah 32 tahun kuasai PT Bio tidak Memberikan Kontibusi Kesejahteraan apa untuk Rakyat di Desa Penyangga.



Awal masuk kehadiran PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI adalah mulai dari tahun 1982 yang berlokasi di desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Yang berlokasi di seputaran sungai Penyengat dengan luasan awal ± 150 Ha dengan batas-batas wilayahnya sebelah utara berbatasan dengan Desa Lubuk Langkap dan Desa Talang Panjang, sebelah selatan berbatasan dengan Tik Kebilan dan Desa Kembang Ayun, sebelah Timur berbatasan dengan Daerah Suka Pindah, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Genting. Pada saat itu Bapak Idrus adalah penggarap lahan tersebut sudah berlangsung selama 30 tahun atau sejak tahun 1950.

Aktifitas awal PT adalah dengan melakukan pembibitan di seputar sungai Penyengat berlangsung sampai dengan tahun1984. Kemudian aktivitas PT sempat berhenti di tahun 1984. PT melanjutkan kembali aktifitas dari tahun 1986 dengan menambah luasan 300 Ha di lokasi Dusun Penyebrang Batu. Masyarakat waktu itu masih menggunakan sistem ladang berpindah. Sistem ladang berpindah tersebut digunakan masyrakat sebagai cara tradiosional karena ketika lahan tersebut digunakan terus menurus maka hasil tanamannya tidak akan maksimal. Setelah 3 tahun diistirahatkan masyrakat akan kembali menggarap lahan tersebut. Masyarakat percaya sistem ini digunakan sebagai cara untuk mengoptimalkan produksi tanaman mereka karena apabila digarap terus menerus maka tingkat kesuburan tanah dan hasil pertanian yang didapatkan tidak akan maksimal. Ketika perusahaan masuk awal tahun 1982 lahan-lahan tersebut dalam posisi tidak digarap oleh masyarakat sehingga perusahaan melakukan aktifitas dengan alasan bahwa mereka sudah memiliki izin prinsip.

Sejak tahun 1982-1988 proses pembebasan lahan oleh perusahaan tidak pernah melakukan pergantian dalam bentuk apapun baik pergantian tanam tumbuh maupun pergantian lahan itu sendiri. Pada tahun 1988 terbit Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pergantian Tanam Tumbuh Masyarakat. Dalam PerGub tersebut Pasal satu (1) ayat lima (5) menyebutkan bahwa pergantian tanam tumbuh untuk lahan yang tidak dikelola dengan baik adalah sebesar Rp 500.000,00. Namun pihak perusahaan waktu itu hanya melakukan pergantian yang menguntungkan pihak perusahaan saja. Di tahun 1982 lokasi kebun masyarakat yang paling berdekatan dengan aktifitas perusahaan disebut masyarakat daerah Suka Pinda dan Dusun Penyebrang Batu. Kebun masyrakat yang berada di lokasi tersebut adalah kebun kopi. Kemudian sejak 1982-1984 pihak perusahaan melakukan pelebaran luasan perusahaan dengan menebang kebun-kebun kopi masyarakat. Pada waktu itu kebun Pak Madsa ditebangi pohon kopinya kemudian Pak Madsa melakukan perlawanan sehingga ada penganiayaan dari pihak perusahaan berupa tebasan celurit di kepala dan sampai sekarang bekas dari tebasan celurit tersebut masih ada.

Tahun 2011 Desa Air Napal, desa Kota Titik, desa Talang Tengah dan desa Tanjung Kepayang sepakat untuk membentuk Forum Warga Semitul. Pada tanggal 15 Februari 2011 masyarakat membentuk Forum Masyarakat Sungai Limau Bersatu (MSLB) yang terdiri dari 14 desa yang berbatasan langsung dengan HGU PT BNT dalam rangka menuntut hak masyarakat atas lahan dan hak atas penghidupan yang layak yang diambil paksa akibat prose Hak Guna Usaha (HGU). Pada 04 April Forum Masyarakat Sungai Limau Bersatu (MSLB) melayangkan surat ke Kementerian HAM dalam rangka menuntuk hak masyarakat. 05 Mei Forum Masyarakat Sungai Limau Bersatu (MSLB) melayangkan surat ke DPRD kabupaten Bengkulu Tengah. Surat tersebut berupa permohonan Pengembalian Tanah Marga di sekitar Perusahaan PT Bio Nusantara Teknologi. Pada tanggal 16 Desember dilakukan mediasi penyelesaian konflik dengan menghasilkan 9 (Sembilan) kesepakatan. Diantara kesepakatan tersebut tidak ada yang berbunyi bahwa perusahaan akan mengembalikan hak ulayat masyarakat dan akhirnya kepala desa Air Napal Riskan Arif tidak menandatangani kesepakatan mediasi tersebut. Bapak Riskan beranggapan bahwa kesepakatan tersebut tidak mengakomodasi tuntutan masyarakat oleh karena itu akhirnya tidak menandatangani kesepakatan tersebut.

Pada tahun 2019 Perusahaan mulai mengalami permasalahan internal berupa pemangkasan jumlah karyawan secara besar-besaran. Menurut keterangan masyarakat PT BNT sudah tidak beroperasi lagi dengan ditandai Pabrik CPO Perusahaan berhenti beroperasi dan lahan-lahan PT BNT sudah tidak dilakukan perawatan lagi bahkan panen sudah tidak dilakukan dan buah-buah sawit akhirnya membusuk saja.

Pada Juni 2020 masyarakat Desa Air Napal berinisiatif melakukan pemetaan desa dalam rangka melanjutkan perjuangan menuntut pengembalian tanah marga oleh PT Bio Nusantara Teknologi. September 2020 ada perwakilan dari PT BNT dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) datang ke masyarakat dalam rangka sosialisasi bahwa mereka akan memperpanjang izin HGU namun tentu saja masyarakat menolak dan akhirnya pihak perusahaan tersebut pergi.

Senin, 22 Februari 2021 Sebanyak 70 Warga desa Air Napal Kecamatan bang Haji Kabupaten bengkulu tengah melakukan pemagaran di jalur akses menuju afdeling 9 PT Bio Nusantara Teknologi. Kegiatan ini diambil oleh warga terkait aktivitas yang terus dilakukan oleh pihak PT bio di lahan yang sekarang dalam status konflik antara masyarakat desa Air Napal dengan pihak PT Bio Nusantara Teknologi. Sedangkan menurut keterangan salah satu warga desa Air Napal Lamri, bahwa dalam pertemuan sebelumnya antara warga desa Air Napal dan PT Bio Nusantara Teknologi yang difasilitasi oleh Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 16 Desember 2020 disepakati beberapa point kesepakatan diantaranya agar kedua belah pihak menahan diri sebelum proses penyelesaian konflik ini selesai. Salah satu poin penting dari pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dibentuk tim penyelesaian konflik yang melibat beberapa unsur dari Pemerintahan Kabupaten bengkulu Tengah dan ATR/BPN Kabupaten bengkulu Tengah.

“Kami belum juga mendapatkan kejelasan terkait tim yang mau dibentuk itu. Tapi pihak PT terus saja melakukan aktivitas. Sudah beberapa hari kami amati sepertinya pihak PT tidak memperdulikan point kesepakatan waktu pertemuan itu” ujar Lamri, salah satu warga Desa Air Napal.

Berdasarkan SK BPN tentang Hak Guna Usaha (HGU) Tanggal 14/08/1989 dengan Nomor 23/HGU/BPN/90 dengan Luasan 5.859 Ha. Izin tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025. Melihat kondisi ini masyarakat desa Air Napal berinisiatif bersama seluruh warga desa Air Napal untuk mewujudkan gerakan dalam mengembalikan tanah yang dulu menjadi lahan kelola masyarakat agar hak penguasaan tanahnya dikembalikan ke masyarakat. Dalam kesempatan ini warga Desa Air Napal menuntut:   

  1. Masyarakat menuntut agar proses penyelesaian konflik harus transparan dan melibatkan masyarakat desa Air Napal dalam Tim Penyelesaian Konflik
  2. Agar Pemerintah bisa mengakomodasi keinginan masyarakat agar tidak memperpanjang HGU PT Bio Nusantara Teknologi
  3. Mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat karena semenjak berdiri kehadiran PT Bio Nusantara teknologi tidak pernah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar