AKTIVITAS PERTAMBANGAN PASIR BESI AKAN MEMPERCEPAT BENCANA EKOLOGIS DAN MENGANCAM SUMBER-SUMBER PENGHIDUPAN RAKYAT DI KAWASAN PESISIR BENGKULU.

Bengkulu, 12 Desember 2021 - Rencana aktivitas penambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT Faming Levto Bakti Abadi memiliki panjang 2400 meter sepanjang garis pantai, lebar ke arah daratan 350 meter dan ke arah laut 350 meter dengan luasan 168 Ha terletak di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma. 


Desa pasar seluma merupakan salah satu desa yang identik dengan kawasan pesisir dan berbatasan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Seluma seluas 159 ha yang ditetapkan melalui SK Menhut Nomor 113/Menhut-II/2011. Sesuai yang termaktub didalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Kawasan cagar alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi. 

Gambar : Pos Tsunami early warning system yang ada di Pasar Seluma


Fakta selanjutnya bahwa pada tahun 2021, BPBD Kabupaten Seluma membuat Pos Tsunami Early Warning Sistem di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. Aktivitas eksploitasi yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan ini akan memicu bencana ekologis terhadap desa-desa yang berada disekitar kawasan pesisir tersebut.  


Gambar : Peta Tumpang Tindih PT Faming Levto Bakti Abadi


Berdasarkan Pengambilan Koordinat dan Analisis Spasial Pada bulan November 2021 yang dilakukan Oleh WALHI Bengkulu menunjunkan bahwa terdapat seluas 3,7 Ha Konsesi pertambangan pasir Besi PT Faminglevto Bakti Abadi masuk Dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma. Hal ini diperkuat dengan Rapat Monev KPK Prov. Bengkulu, Lampung, DKI, Banten Jakarta, 20 April 2015  Dan Pengumuman dari Kementerian ESDM RI nomor 1343.Pm/04/DJB/2016 Tentang Penetapan IUP Clear and Clean ke 19 dan daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Artinya Perusahaan PT.Faminglevto Bakti abadi  tidak atau Belum memenuhi Syarat, Berdasarkan UU 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara


Selanjutnya kawasan pesisir ini merupakan kawasan yang rentan terhadap bencana dengan fakta bahwa terdapat Bangunan Tempat Evakuasi Sementara (Shelter) Tsunami yang dibangun dan diresmikan oleh Kementerian PUPR pada tanggal 23 April 2015 di Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo. Jarak tempuh desa rawa indah dengan pasar seluma sekitar 6 km. artinya ini juga menunjukan bahwa relasinya sangat kuat terhadap bencana yang ada disekitar kawasan pesisir di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 


Kemudian hasil temuan dan factual lapangan yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu dari aktivitas pertambangan pasir besi merupakan musuh bersama bagi masyarakat disekitar kawasan pesisir karena akan berdampak dan mengancam sumber sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat desa pasar seluma yang paling rentan yaitu ruang tangkap nelayan karena sangat bersentuhan langsung dengan kawasan pesisir. Mayoritas sumber sumber penghidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya berprofesi sebagai nelayan dan petani. Ada sekitar 300 an kepala keluarga yang akan berdampak dari rencana aktivitas pertambangan pasir besi yang akan dilakukan PT Faming Levto Bakti Abadi.

Gambar: Berita acara Forum Masyarakat Pesisir Barat


Alasan Masyarakat Menolak Pertambangan Pasir Besi di Kawasan Pesisir 


Belajar dari pengalaman masyarakat Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, bahwa kehadiran perusahaan tambang pasir besi di penago baru tahun 2005 PT. Famia Terdio Nagara dengan luasan 3645 ha (dalam kawasan CA seluas 94,58 ha) melakukan aktivitas dan masyarakat mulai melakukan penolakan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dari tahun 2006 hingga 2007 warga mulai mengkonsolidasikan dirinya untuk melakukan penolakan secara massif besar-besaran. 


Sekitar tahun 2008 sampai 2010 masyarakat melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan pasir besi PT. Famia Terdio Nagara yang dilakukan di berbagai lokasi mulai dari depan Kantor Bupati Seluma, Polda Bengkulu, hingga Kantor Gubernur dan puncaknya ada aksi penolakan dengan jumlah massa aksi sekitar 3000 an warga yang tergabung dari rawa indah, penago baru, pasar talo, pasar seluma, penago 1, mekar sari dan juga warga dari kabupaten kaur yang bersamaan juga mengalami kondisi yang sama untuk berjuang mempertahankan wilayah kelolanya dari ancaman aktivitas pertambangan pasir besi. Dari penolakan yang dilakukan oleh masyarakat secara massif akhirnya masyarakat berhasil membuat perusahaan tersebut memberhentikan aktivitasnya pada tahun 2010, dan IUP Operasi Produksi PT Famia Terdio Nagara juga habis pada tahun 2020. 


Alasan masyarakat melakukan penolakan dengan fakta bahwa (1) bahwa hasil tangkap nelayan pesisir berkurang semenjak adanya aktivitas pertambangan pasir besi PT Famia Terdio Nagara, (2) berdampak terhadap kaum perempuan yang mencari remis (kerang) di pinggir laut untuk dijual dan dikonsumsi semakin berkurang, (3) sungai penanakan pernah dibendung oleh pihak perusahaan untuk tempat pencucian pasir menyebabkan 2 kerugian besar yaitu hasil tangkapan di sungai berkurang dan menyebabkan kematian pada tanaman padi, pada waktu dimusim hujan karena sungai tersebut sudah dibendung mengakibatkan air sungai meluap dan banjir sampai ke area persawahan dan otomatis gagal panen, (4) kerusakan jalan desa yang digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut material hasil pertambangan. 

Gambar: Bekas Lobang tambang PT Famia Terdio Nagara


Perusahaan Pertambangan Pasir Besi PT Famia Terdio Nagara tidak memenuhi kewajiban Reklamasi dan Pasca Tambang


Setelah berakhirnya aktivitas pertambangan pasir besi PT Famia Terdio Nagara ini juga sangat berdampak terhadap kualitas sumber air sumur yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari yaitu berubah rasa tidak seperti biasanya atau berasa lebih payau menurut warga di desa penago baru. Lebih parah dimusim kemarau dari pada biasanya. Tahun 2019, lubang tambang PT Famia Terdio Nagara merenggut 1 orang nyawa anak berumur 10 tahun yang merupakan warga penago baru. Hingga saat ini belum ada kewajiban dari pihak perusahaan PT Famia Terdio Nagara untuk melakukan kewajiban reklamasi pasca tambang. 

Gambar: Pertemuan 6 desa yang memberikan dukungan Penolakan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi di Desa Pasar Seluma.


Dukungan Penolakan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT Faming Levto dari Desa Sekitar Desa Pasar Seluma 


Melihat pengalaman yang dialami oleh masyarakat desa penago baru akibat aktivitas pertambangan pasir besi maka pada hari jumat 19 November 2021, ada 5 kepala desa membentuk Forum Masyarakat Pesisir Barat yang memberikan dukungan kepada Desa Pasar Seluma untuk penolakan aktivitas pertambangan pasir yang berada di desa pasar seluma yaitu Desa Pasar Talo, Margo Sari, Penago 1, Penago Baru, Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo. Karena ini akan berdampak besar terhadap keterancaman kawasan pesisir dan juga sumber-sumber kehidupan dan penghidupan rakyat. 

Gambar: Surat Penolakan Forum Masyarakat Pesisir Barat

Forum Masyarakat Pesisir Barat Berkirim surat penolakan aktivitas pertambangan pasir Besi PT Faming Levto Bakti Abadi Ke Pemerintah dan WALHI


Pada 30 November 2021 Forum Masyarakat Pesisir Barat mengirimkan surat penolakan terhadap Pertambangan Pasir Besir ke kementerian LHK, Kementerian ESDM dan Polda Bengkulu kemudian ditembuskan kepada KPK RI, WALHI Nasional, Gubernur Provinsi Bengkulu, WALHI Bengkulu, Bupati Seluma, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini belum ada respon dari instansi tersebut atas surat yang dikirimkan oleh Forum Masyarakat Pesisir Barat. 


Respon WALHI Bengkulu atas Surat penolakan rencana aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT Faming Levto Bakti Abadi dari Forum Masyrakat Pesisir Barat


Kemudian berdasarkan surat tembusan yang dikirimkan oleh Forum Masyarakat Pesisir Barat ke WALHI Bengkulu, maka WALHI Bengkulu mengirimkan surat kepada Ombudsman Perwakilan Bengkulu dengan dugaan maladministrasi pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi, dan juga ke Polda Bengkulu terkait dugaan aktivitas illegal pertambangan pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi. Hingga saat ini belum ada respon dari instansi tersebut. 



Gambar : Respon Balasan Surat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Selanjutnya tanggal 03 Desember 2021, WALHI Bengkulu juga melakukan akses permohonan data dan informasi dengan berkirim surat kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Adapun respon balasan surat dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu kepada WALHI Bengkulu, terbitnya UU 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kewenangan pemerintah daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menyarankan kepada WALHI Bengkulu untuk menyampaikan permintaan data tersebut melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar