Tambang Pasir Besi Diduga Langgar HAM

GADING CEMPAKA, BE- Penambangan pasir besi di Desa Penago Baru dan Rawa Indah di Kecamatan Ilir Tali Seluma disinyalir telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya baik pihak Pemkab Seluma dan pengusaha tambang tak terbuka dengan masyarakat. Bahkan akibat penambangan tersebut hak-hak mendapatkan kesehatan, ekonomi, informasi terlanggarkan.

Menurut Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia Yosep Adi Prasetyo, hasil temuan mereka di lapangan terindikasi telah terjadinya pelanggaran HAM yang diakibatkan pengoperasian penambangan pasir besi di dua desa tersebut.

“Misalnya hak mendapatkan informasi. Dimana masyarakat tak diberikan informasi mengenai kendatangan alat berat oleh investor. Mengakibatkan kerusakan jalan desa, sehingga pelayanan publik tersebut dirampas oleh investor,” ucapnya dalam jumpa pers di Kantor Walhi Bengkulu kemarin.

Selain itu, lanjutnya, pelanggaran hak warga mendapatkan rasa aman. Sering kali masyarakat diintimidasi oleh oknum-oknum aparat atau pihak keamanan penambang. Maupun aparat desa yang berpihak kepada investor tersebut.

“Apalagi akibat penambangan tersebut yang masuk kawasan cagar alam berdampak makin rendahnya posisi desa dibandingkan pantai. Sehingga jika terjadi tsunami nyawa warga disana terancam. Jika air laut meluat, warga dua desa tersebut merasakan kebajiran. Padahal negara menjamin hak rasa aman warga negaranya,” ucapnya didampingi Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi.

Satu lagi hak yang paling sakral bagi warga negara yakni hak kesehatan. Ditegaskan dia, kerusakan alam akibat penambangan tersebut, menyebabkan saat musim panas penyebaran penyakit begitu mudah. Apalagi tak adanya tanggungjawab sosial perusahaan terhadap kemajuan pendidikan dan kesehatan disana. Seharusnya ada pembangian kesejahteraan bagi warga disekitar penambangan.

“Pemkab Seluam sepertinya sengaja membiarkan hal itu terjadi. Atas fasilitasi Pemkab Seluma lah perusahaan penambangan pasir besi yakni PT Famia Ferdionegara bergerak. Kerusakan lingkungan sangat jelas sekali terjadi. Saya rasa hal itu tidak bisa dibiarkan.

Tanggungjawab Pemkab dan aparat terkait membantu masyarakat keluar dari masalah tersebut. Ini menjadi perhatian serius Komnas HAM,” pungkasnya tegas. (641)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar